JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Indikasi Pungli Sertifikat di Desa Jono Tanon Dilaporkan ke Polres. Kades Sebut Siap Dipanggil dan Berikan Klarifikasi Sebenarnya..

Mahmudi Tohpati. Foto/Wardoyo
   
Mahmudi Tohpati. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanon dilaporkan ke Polres dan Bupati Sragen dengan indikasi melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kades itu adalah Kades Jono, Irwan Agung Prihanto yang dilaporkan oleh Ketua DPK LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Sragen, Mahmudi Tohpati.

Laporan dilakukan oleh Ketua LPPNRI Sragen, sekaligus mantan anggota DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati sendiri. Mahmudi mengklaim sudah melaporkan kasus itu ke Polres Sragen dan Bupati.

Yang ia laporkan adalah dugaan pungli yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jono terkait dugaan pelanggaran dalam prosedur biaya balik nama sertifikat tanah di Desa Jono. Anggota dewan pada periode 1999-2009 itu mengklaim dari hasil investigasinya menemukan ada indikasi pungli saat proses balik nama sertifikat tanah lewat desa.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

”Balik nama baik tanah sawah, maupun pekarangan melakukan pungutan pada warga, tidak berdasar pada aturan yang ada,” terangnya kepada wartawan Rabu (4/4/2018).

Pihaknya menyampaikan kades memungut tiap sertifikat Rp 500.000. Itu belum termasuk untuk kas desa Rp 100.000. Warga menyetor Rp 600.000 dalam proses mengurus sertifikat. Kalkulasi sementara dari pungutan balik nama itu ada 25 bidang tanah. Dia menyampaikan yang masuk kas desa dasar hukumnya jelas. Sedangkan Rp 500.000 itu tidak jelas lantaran alasanya berdasarkan kesepakatan paguyuban kepala desa kecamatan Tanon.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

”Kami menduga yang dinikmati kades Jono Rp 500 ribu per bidang, atau Rp 12,5 juta,” tuturnya.

Terpisah, Kades Jono, Irwan Agung Prihanto membantah tegas tudingan tersebut. Namun ia mempersilakan jika memang LPPNRI melaporkannya. Pihaknya pun siap untuk diklarifikasi dan memberikan keterangan yang sebenarnya jika memang nantinya kasus itu dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan.

“Saya tidak apa-apa dilaporkan Mas. Yang jelas itu (pungutan) tidak benar dan tidak kami lakukan. Tapi kalau memang Pak Mahmudi melaporkan saya, ya monggo itu hak dia. Intinya kami siap seandainya nanti diminta memberikan keterangan pada penyidik baik kepolisian atau kejaksaan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com