JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jalan Terjal Penutupan Karaoke Gravista Sragen. Diberi Surat Balasan dan Peringatan Segera Tutup, Malah Layangkan Surat Somasi ke Pemkab

Ilustrasi Gravista Karaoke. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi Gravista Karaoke. Foto/Istimewa

SRAGEN- Manajemen pengelola Karaoke Gravista Sragen dikabarkan ngotot menolak untuk menghentikan operasional meski Pemkab sudah menyatakan tidak memperpanjang izin operasional. Bahkan, pengelola disebut balik melawan dengan mengajukan somasi ke Pemkab.

“Pemkab sudah tidak memperpanjang izinnya. Harusnya memang sejak 1 Januari 2018 enggak boleh lagi beroperasi. Kemarin juga sudah kita layangkan surat balasan untuk segera menghentikan operasional. Tapi kelihatannya tetap nekat. Kalau itu sudah kewenangan dari Sapol PP, ” papar Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen,  Suharti Senin (16/4/2018).

Suharti menerangkan dasar penolakan perpanjangan izin adalah Peraturan Daerah (Perda) dimana salah satunya mengatur jarak tempat hiburan yang mininal harus 100 meter dari tempat ibadah maupun sekolah.

Sementara lokasi Karaoke Gravista Sragen itu bersebelahan dengan SDN Sragen 7. Terkait hal itu,  tim gabungan Pemkab termasuk di dalamnya BPMPTP, Dinas Satpol PP,  dan beberapa dinas terkait sudah berulangkali membahas dan tetap bulat memutuskan tidak memperpanjang izin Gravista di Sragen.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Mestinya per Januari sudah nggak boleh operasi lagi, ” tandasnya.

Sementara,  Kasubid Pengaduan BPMPTSP, Haryono menyampaikan pihaknya bersama tim Satpol PP sudah mencoba mendatangi dan meminta manajemen angkat kaki. Akan tetapi yang terjadi,  justru manajemen melayangkan somasi ke Satpol PP dan Pemkab.

“Kemarin malah melayangkan somasi. Suratnya ada tapi di Satpol PP. Sebenarnya juga sudah didatangi petugas Satpol PP dan diminta segera berhenti,  tapi ya begitu (ngotot menolak), ” ujarnya.

Haryono menyebutkan tim gabungan Pemkab juga sudah melakukan pengukuran radius karaoke Gravista dengan SDN Sragen 7 di sebelahnya. Hasilnya,  memang jaraknya kurang dari 100 meter.

“Tapi pengelola tetap ngotot dengan penafsiran mereka sendiri soal jarak 100 meter itu, ” tukasnya.

Terpisah, pengelola Gravista Sragen, tak bisa dikonfirmasi. Supervisor atau Manajer Gravista Sragen,  Eko Setyo Wibowo tidak mengangkat telepon meski sudah dihubungi berulangkali. Namun sebelumnya ia bersikukuh menyampaikan bahwa mengacu pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Sragen 1 Januari 2015 lalu,  izin SIUP Menengah Gravista Sragen akan berlaku sampai 2020.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Karenanya ia mengaku kaget ketika ada pernyataan dari Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Suharti bahwa izin Gravista sudah habis dan belum mengajukan perpanjangan izin.

“Kalau akan ditutup mestinya juga ada pemberitahuan tapi sampai sekarang enggak ada. Yang jelas Izin SIUP kami masih sampai 2020, itu yang jadi pedoman. Makanya kami juga kaget tiba-tiba muncul kabar harus tutup. Sekali lagi kami sampaikan izin kami sampai 2020 sehingga tetap jalan terus, ” jelasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com