JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jumlah Pemilih Karanganyar di Pilgub Ditetapkan 681.477 Jiwa. Yang Tidak Terdaftar, Tetap Bisa Nyoblos Pakai Ini!

Ilustrasi Pilkada
   
Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganayar, menetapkan sebanyak  681.477 warga Karanganyar ke dalam  dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah serta pemilihan kepala daerah  (Pilkada)  Karanganyar, yang akan digelar serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/04/2018).

DPT ini mengalami penurunan, saat masih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).  Angka DPS  yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu adalah 684.901 jiwa.

Ketua KPU Sri Handoko Budi Nugroho, kepada wartawan, mengatakan, DPT ini ditetapkan setelah dilakukan perbaikan DPS, mulai  dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Warga yang masuk DPT, menurut Sri Handoko, telah  disesuaikan dengan data base kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dari Disdukcapil, lanjut Sri Handoko, diperoleh data   pemilih baik yang tercatat dalam data base kependudukan maupun tidak, yang sudah ber-KTP elektronik maupun yang memegang surat keterangan (suket).

“ Perubahan dari DPS ke DPT karena terjadi dinamisasi kependudukan, seperti penduduk yang meninggal, serta pindah domisili,” kata Sri Handoko, Kamis (19/04/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ditambahkannya, setelah penetapan DPT,  KPU  akan melakukan pemeliharaan data pemilih secara terus menerus, hingga hari H pemungutan suara.

“ Jika masih ada warga  yang  belum masuk DPT padahal sudah memiliki hak pilih, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik ataupun suket jika belum memegang KTP elektronik, pada petugas pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com