KARANGANYAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganayar, menetapkan sebanyak 681.477 warga Karanganyar ke dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar, yang akan digelar serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/04/2018).
DPT ini mengalami penurunan, saat masih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Angka DPS yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu adalah 684.901 jiwa.
Ketua KPU Sri Handoko Budi Nugroho, kepada wartawan, mengatakan, DPT ini ditetapkan setelah dilakukan perbaikan DPS, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
Warga yang masuk DPT, menurut Sri Handoko, telah disesuaikan dengan data base kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dari Disdukcapil, lanjut Sri Handoko, diperoleh data pemilih baik yang tercatat dalam data base kependudukan maupun tidak, yang sudah ber-KTP elektronik maupun yang memegang surat keterangan (suket).
“ Perubahan dari DPS ke DPT karena terjadi dinamisasi kependudukan, seperti penduduk yang meninggal, serta pindah domisili,” kata Sri Handoko, Kamis (19/04/2018).
Ditambahkannya, setelah penetapan DPT, KPU akan melakukan pemeliharaan data pemilih secara terus menerus, hingga hari H pemungutan suara.
“ Jika masih ada warga yang belum masuk DPT padahal sudah memiliki hak pilih, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik ataupun suket jika belum memegang KTP elektronik, pada petugas pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com