JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Bagi Sembako Kandas di Gakkumdu, Pelapor Ancam Lakukan Class Action

Foto/istimewa
ย ย ย 
Foto/istimewa

KARANGANYAR- Pelapor kasus bagi-bagi sembako oleh tim sukses paslon nomor urut dua di Desa Berjo, Ngargoyoso, ย Agung Sutrisno mengancam akan melakukan class action. Hal itu menyusul keputusan tim Sentra Gakkumdu yang memutuskan kasus tersebut dinyatakan tidak bisa diproses lantaran sudah kedaluwarsa.

Agung kepada wartawan mengaku kecewa atas keputusan Gakkumdu tersebut. Ia menuding Panwaslu juga ceroboh karena memutuskan kasus dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh tim sukses calon bupati nomer urut dua, di Desa berjo, Kecamatan Ngargoyoso itu sudah kedaluwarsa.

“Kami menilai Panwaslu sangat ceroboh. ย Mestinya yang dimaksud tujuh hari adalah sejak diketahui atau ditemukannya, pelapor harus melaporkannya ke Panwaslu, dan bukan saat terjadinya. Dengan demikian, laporan kami memenuhi materil formil, maka harus ditindaklnjuti. Atas putusan ini, kami akan melakukan class action,โ€ kata Agung Sabtu (14/4/2018).

Sementara, ย Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye menyampaikan bahwa kasus pembagian sembako bergambar paslon nompr urut dua dinyatakan sudah kedaluwarsa.

Ia mengatakan dalam rapat Pleno Sentra Gakkumdu bahwa 7 hari itu tidak hanya berlaku bagi pelapor, melainkan berlaku secara global.

Karena video yang dijadikan barang bukti atas pelaporan sudah viral di media sosial (Facebook) jauh hari sebelum adanya pelaporan. Sehingga diperlukan bukti tambahan untuk memastikan apakah betul pelapor baru mengetahui peristiwa pembagian sembako hanya dari video tanggal 5 April 2018, atau sudah mengetahuinya namun baru melapor tanggal 6 Arpil 2018.

โ€œ Dalam klarifikasi tambahan Panwas bersama tim Gakumdu menemukan bukti baru berupa foto di file manager folder download HP pelapor yang berkaitan dengan video pembagian sembako tersebut, pelapor sudah menerima kiriman foto kegiatan bagi-bagi sembako di Ngargoyoso pada tertanggal 25 Maret 2018, melalui WA PRIBADI pelapor. Dasar ini kemudian menjadi acuan dalam pengkajian dan rapat pleno Gakumdu, kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut kadaluarsa,โ€ tegas Kustawa.

Ditambahkan Kustawa, Panwas telah melakukan semua tahapan atau proses dalam menangani laporan pada kasus ini. Dari mulai menerima pelaporan, melakukan pemanggilan klarifikasi baik kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dan pada akhirnya pleno Gakumdu.

Hasil kajian akhirnya menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur ย tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dlm ย Pasal 187 a UU 10 Tahun 2016, namun dinilai telah kadaluwarsa. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com