JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus e-KTP, Novanto Diganjar 15 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Tribunnews

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga :  Anies Diminta PDIP Minta Maaf Soal Data Jalan, Demokrat: Jokowi yang Mestinya Minta Maaf ke Rakyat

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Ini  Rinciannya

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com