JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kedoknya Sebagai PSK Terbongkar, Warga dan Paguyuban di Gunung Kemukus Sragen Sepakat Tolak 13 Wanita Yang Dirazia Satpol PP

Ilustrasi 13 PSK Gunung Kemukus yang ditangkap dan sempat mengaku sebagai PR karaoke menangis saat mengikuti sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (18/4/2018). Foto/Wardoyo
   
13 PSK Gunung Kemukus yang ditangkap dan sempat mengaku sebagai PR karaoke menangis saat mengikuti sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (18/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pencabutan gugatan praperadilan dan pengakuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan 13 wanita di Gunung Kemukus yang dirazia Satpol PP,  memicu reaksi keras dari paguyuban dan warga Gunung Kemukus. Mereka pun sepakat untuk menolak kembalinya 13 wanita yang sebelumnya mengaku sebagai pemandu karaoke itu ke Gunung Kemukus karena statusnya sudah diakui sebagai PSK.

Penolakan itu disampaikan Ketua Paguyuban “Sadar Pesona” yang selama ini mewadahi pelaku usaha di Gunung Kemukus, Mulyantoro,  Jumat (20/4/2018). Mewakili pelaku usaha di Gunung Kemukus,  menurutnya paguyuban mengaku sangat kaget dan kecewa atas keputusan pencabutan gugatan oleh 13 wanita itu.

“Kemarin dari paguyuban semua juga kaget betul dan kecewa banget atas keputusan pencabutan gugatan itu. Begitu pulang dari sidang,  akhirnya kami sepakat jika nanti 13 wanita itu keluar dari panti,  kapan pun warga dan paguyuban sudah tidak mau menerima mereka kembali.  Karena mereka sudah mengakui bahwa status mereka sebagai WTS (PSK-red),” paparnya Jumat (20/4/2018).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Keputusan menolak 13 wanita itu, karena warga dan paguyuban juga tak ingin kehadiran mereka nantinya menodai citra buruk Kemukus yang kini berjuang mengembalikan predikatnya sebagai obyek wisata religi.

Penolakan itu juga untuk menjaga kondusivitas wilayah dan usaha di Gunung Kemukus. Pihaknya menegaskan selama ini paguyuban juga sudah proaktif mendukung program menjaga Kemukus sebagai obyek wisata religi.

“Jangan sampai dikotori lagi oleh para WTS itu. Makanya warga dan paguyuban sudah sepakat itu, ” tandasnya.

Kuasa hukum 13 wanita itu,  Tyas Tri Arsoyo seusai sidang terakhir Rabu (18/4/2018) mengaku pihaknya menghormati putusan sidang. Namun ia menyayangkan sikap pemohon gugatan yang seolah melecehkan peradilan dengan mencabut gugatan di tengah proses persidangan yang berjalan.

“Mereka tidak menghargai peradilan, melecehkan peradilan. Ya sudah, berarti dengan mencabut gugatan,  mereka mengakui mereka PSK yang bisa dibina langsung. Hanya yang menjadi catatan bahwa memang belum ada putusan praperadilan dari prapid ini. Yang bisa dijadikan dasar bahwa mereka itu PSK, ” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Seusai sidang,  13 PSK yang hadir dengan mengenakan jilbab semua itu tampak menangis haru. Mereka berangkulan satu sama lain.

Seperti diberitakan,  upaya gugatan praperadilan 13 pemandu karaoke di Gunung Kemukus yang ditangkap tim Satpol PP Sragen,  berakhir antiklimaks. Mereka mendadak mencabut gugatan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal,  Ivan Budi Hartanto di PN Sragen Rabu (18/4/2018). Sidang berlangsung cukup singkat.

Hakim hanya menyampaikan bahwa sudah menerima pengajuan pencabutan gugatan praperadilan dari para pemohon gugatan. Ketigabelas PSK itu juga mencabut kuasa mereka terhadap tim kuasa hukum.

“Memutuskan menghentikan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan dari pemohon, ” ujar hakim Ivan membacakan putusannya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com