
SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mewajibkan semua PNS di Sragen untuk beralih ke bright gas ukuran 5,5 kilogram dan tak boleh lagi menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Hal itu disampaikan untuk mendukung program migrasi elpiji bersubsidi 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg non subsidi.
Bupati menyampaikannya pada acara Sinergi PT. Pertamina (Persero) dan Pemkab Sragen dalam Penggunaan LPG Bright Gas 5,5 Kg bagi ASN, di Gor Diponegoro Sragen, pagi tadi, Jumat (27/4/2018).
Di hadapan PNS, Bupati Yuni mengatakan program kerja sama ini bertujuan agar ASN menjadi role model bagi masyarakat menengah ke atas baik dari sektor rumah tangga maupun usaha untuk beralih dari LPG 3 kg subsidi ke produk Bright Gas 5,5 kg.
โSemua ASN Kab Sragen wajib menggunakan Bright Gas 5,5 Kg. Jangan ada yang menggunakan gas ukuran 3 Kg lagi,โ tegas Bupati.
Ia menguraikan elpiji 3 kg itu jatah warga yang kurang mampu yang disubsidi pemerintah. LPG ukuran 3 kg merupakan hak warga negara kurang mampu.
Sehingga para ASN atau PNS lainnya harus turut mensukseskan program tersebut agar LPG ukuran 3 kg tepat guna dan tepat sasaran.
โJadi, semua ASN di Pemkab Sragen wajib mensukseskan program pemerintah ini,โ imbuhnya.
Menurut Bupati, masyarakat ekonomi kelas menengah dan pelaku usaha harus sadar bahwa gas ukuran tiga kilogram sebenarnya dikhususkan untuk masyarakat miskin.
โPemkab Sragen mendukung program penggunaan gas ukuran 5,5 Kg yang tidak disubsidi pemerintah ini,โ terangnya.
Dengan menukar 2 tabung gas LPG 3 kg ditambah uang senilai Rp. 10.000,- para ASN bisa membawa pulang 1 tabung bright gas 5,5 kg.
Proยญduk elpiji baru Bright Gas 5,5 kg ini juga khusus dilaunching untuk kalangan ASN agar tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi (elpiji tabung 3 kg) tapi segera beralih ke Bright Gas 5,5 kg dengan kemasan yang lebih praktis dan cantik. Wardoyo