JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

OJK Stop Operasional 72 Perusahaan Investasi Bodong

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 72 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal itu dilakukan pada periode Maret hingga April 2018. Demikian dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Jumat (20/4).

“Satgas menilai ini bisa merugikan masyarakat. Prinsipnya kami melakukan penghentian tanpa menunggu korban terlebih dulu,” kata Tongam saat acara diskusi media di Gedung OJK, Jakarta kemarin.

Tongam menambahkan, fenomena investasi ilegal diibaratkan laiknya fenomena gunung es. Sebab sebelumnya penanganan investasi ilegal tidak dilakukan secara transparan seiring masih terbatasnya layanan pengaduan, sehingga investasi ilegal itu terus bermunculan.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

“Jika selama ini investasi ilegal ini sebetulnya sudah besar cuma penanganannya karena tidak transparan, sarana pengaduannya tidak begitu banyak, jadi terpendam,” terang dia.

Namun demikian, Togam memastikan, saat ini masyarakat sudah bisa dengan mudah melaporkan terkait investasi bodong tersebut.

“Saat ini, masyarakat sudah sangat mudah mengadukan. Karena kita sangat transparan menangani. Baru April sudah ada 72,” sambung dia.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Sekadar informasi, OJK juga menambah daftar keanggotaan satgas waspada investasi dari yang tadinya 6 lembaga menjadi terdiri dari 13 lembaga. Hal itu untuk memberikan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengkomunikasikan penanganan antar instansi.

Adapun, ke-13 lembaga tersebut antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia dan PPATK. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com