JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Para Driver Taksi Online di Jogja Bersepakat Lawan Permenhu 108. Ini Alasannya

   

JOGJA – Para driver taksi online dari berbagai operator yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia atau Front Indonesia DIY bersepakat melawan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan tersebut, yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebab peraturan yang mengatur operasional taksi online itu dinilai amat jelas merugikan driver online dan konsumen pada umumnya.

“Kami tidak akan pernah gentar dan mundur satu langkah pun memperjuangkan hak-hak kami yang dilindungi konstitusi demi kesejahteraan driver online seluruh Indonesia,” ujar Dewan Presidium Front Indonesia, Simon Burnama, kepada awak media massa di Yogyakarta, Kamis (5/4/2018).

Lebih-lebih, ujar Simon, dari berkali-kali pertemuan dan upaya rembuk antara komunitas driver online dan pemerintah sejak aturan itu terbit tak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan driver taksi online.

“Pemerintah terus berbohong,” ujarnya.

Simon mencontohkan, seperti saat ribuan driver online dari berbagai daerah berkumpul dan demonstrasi ke Jakarta pada 14 Februari 2018 dengan harapan besar aspirasinya dapat didengar Presiden Jokowi. Dalam aksi dengan tema ‘Aksi Surat Cinta untuk Jokowi’, ternyata Istana hanya menerjunkan stafnya dengan mengundang kementerian terkait serta menjanjikan penundaan pemberlakuan Permenhub Nomor 108.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Namun kalangan driver menilai janji penundaan itu tak pernah terjadi. “Hanya berselang seminggu dari aksi itu Kementerian Perhubungan malah mengadakan uji KIR gratis dan pembuatan SIM A Umum murah di daerah-daerah sebagai bentuk implementasi Permenhub Nomor 108,” ujarnya.

Pengingkaran janji kedua pemerintah atas Permenhub 108 kedua dinilai terjadi pada 25-26 Maret 2018. Ketika itu dilangsungkan acara pertemuan nasional bertajuk Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) driver online di Taman Ragunan, Jakarta. Harapan dari digelarnya agenda tersebut didapatkannya satu rumusan konsep bersama aturan dari driver online seluruh Indonesia untuk diajukan kepada pemerintah sekaligus mengundang Presiden Jokowi hadir. Namun harapan itu pupus karena undangan tersebut tidak juga digubris.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Kemarahan kalangan driver online memuncak hingga diadakan aksi besar-besaran pada 28 Maret 2018. Aksi yang berlangsung sampai malam hari tersebut akhirnya direspons pemerintah dengan meminta perwakilan driver ke Istana. Pada aksi itu disepakati bahwa Permenhub Nomor 108 tidak diberlakukan lagi dan dijanjikan akan digantikan peraturan baru serta driver online dilibatkan di dalam perumusannya.

“Namun ternyata pemerintah kembali berbohong dan menggelar konferensi pers yang menyatakan Permenhub 108 tetap berlaku,” ujarnya.

Front Indonesia pun mengaku telah amat kecewa dengan sikap pemerintah dalam janji penundaan Permenhub 108. Namun belum diketahui apakah beleid itu akan dilawan secara hukum.

“Dalam Pancasila ada asas demokrasi dan musyawarah mufakat, tapi asas ini diabaikan pemerintah,” ujarnya.

Atas kekecewaan itu driver online dari Front Indonesia pun menyatakan tidak akan pernah gentar dan surut memperjuangkan hak-haknya. “Pengingkaran janji tentang Permenhub 108 ini bukti rezim ini tidak amanah pada rakyat,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com