JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengusaha Berharap Pemerintah Kaji Ulang Penambahan Libur Lebaran. Ini Alasannya

Mudik gratis. Foto/Tempo.co
   
 Foto/Tempo.co

JAKARTA – Penambahan cuti Libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari mendapat reaksi dari
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI), mereka berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Kita mengharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini, karena berkaca dari tahun sebelumnya terdapat kebingungan di lapangan,” kata Executive Member APSYFI Prama Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 April 2018.

Prama Yudha mengatakan, kebijakan itu mengganggu dan merugikan kegiatan industri dan ekspor. Potensi kehilangan ekspor disebut mencapai 50 persen, akibat kebijakan yang mendadak.

Selain itu, industri disebut akan terbebani biaya lembur buruh, biaya logistik dan transportasi skan membengkak serta mengganggu arus kas usaha. Terakhir, customer ekspor dalam negeri berpotensi beralih ke negara pesaing.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Prama Yudha mengatakan, kebijakan libur hendaknya ditetapkan minimal tiga bulan sebelumnya. Dalam ekspor-impor, proses shutdown, pengurangan produksi, pengaturan jadwal setidaknya butuh persiapan sekitar 60 hari.

Selanjutnya, dia mengatakan, penetapan cuti bersama untuk industri baiknya bersifat guideline kepada perusahaan. Pengambilan cuti bersama didiskusikan antara perusahaan dan serikat pekerja. Menurut dia, tidak semua pihak berkenan untuk libur

“Jika pun terdapat keadaan yang mewajibkan cuti bersama kami kira untuk periode Idul Fitri cukup ditetapkan 2 hari sebelum dan 2 hari sesudah,” katanya.

Terkait restriksi jalan bagi kendaraan angkutan, dia merekomendasikan untuk diterapkan sistem buka-tutup. Penutupan total maksimal hanya dalam durasi 24-36 jam.

Hal itu disebut urgen untuk transportasi pengangkut bahan baku bagi industri. Terlebih untuk industri yang bergerak di hulu dan beroperasi 24 jam, karena akan berdampak secara beruntun kepada rantai sektor berikutnya. Jeda setelah 24 jam, penutupan total dapat dibuka kembali dengan pertimbangan aktual di lapangan bersama Korlantas.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Prama Yudha mengatakan, dalam turunan SK hari libur lebaran nantinya, harus dijelaskan mana yang sifatnya libur wajib, fakultatif dan vital tetap beroperasi. Dia meminta penghentian operasi bank harus seminimal mungkin karena berpengaruh dengan seluruh transaksi dan arus kas.

Terakhir, operasi pelabuhan juga harus diperjelas. Menurut Prama Yudha, tahun lalu terdapat kebingungan antara perusahaan freight-forwarder. “Kami siap dengan ekspor, tapi freight-forwarder tidak siap karena tidak ada kejelasan tentang hari libur pelabuhan,” kata Corcomm PT Asia Pacific Fibers Tbk itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com