JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sekelas Wapres JK Pun, Ternyata Prihatin Atas Ringannya Vonis Novanto, Ini Sebabnya

   
Tribunnews

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan prihatin dengan vonis Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebagaimana diketahui, pada sidang membacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di mana JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun demikian, meski lebih rendah dari tuntunan JPU, Kalla mengatakan,  vonis tersebut mungkin telah dipertimbangkan oleh hakim.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

“Itu kan hakim kita tidak bisa campuri tentu kita prihatin ya, tapi ya ini keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik,” kata Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Untuk itu, Kalla berpesan bagi siapa saja termasuk kader Partai berlambang beringin, agar mengambil pelajaran dari kasus mantan ketua DPR RI yang memperkaya diri melalui jabatan.

“Ini juga peringatan siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Ya jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan karena apa yang terjadikan (kasus Setnov) memperkaya diri dengan jabatan,” ungkap JK.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Diketahui pula, Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Selain itu, jika Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK merampas harta Novanto dan melelang harta. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com