JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Pengobatan Dukun Sakti Abal-abal di Kalijambe Sragen, Korban Diminta Telan Paku Emas Agar Cepat Sembuh dan Bisa Kaya

Tersangka dukun pelaku penipuan berkedok ritual telan paku emas saat melakukan reka ulang di Mapolres Sragen, Jumat (20/4/2018). Foto /Wardoyo
   
Tersangka dukun pelaku penipuan berkedok ritual telan paku emas saat melakukan reka ulang di Mapolres Sragen, Jumat (20/4/2018). Foto /Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen menggelar reka ulang kasus penipuan praktik pengobatan abal-abal yang dijalankan oleh Suprapto (45), warga Dukuh Tegalan RT 4/6, Ngemplak,  Boyolali, Jumat (20/4/2018). Rekonstruksi digelar dengan memeragakan belasan adegan mulai dari tersangka mengenalkan diri sebagai orang sakti hingga meminta korbannya melakukan ritual menelan paku emas.

Rekonstruksi digelar dengan pengawalan ketat aparat Polres di halaman Mapolres Sragen. Proses reka ulang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yuli Mona Soni dengan menghadirkan jaksa penuntut.

Rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka yang diminta memperbaiki listrik di rumah salah satu warga Bukuran,  Kalijambe,  Daryanto.

Kemudian, dari kedatangannya itu tersangka mengaku juga punya kelebihan lain sebagai dukun sakti yang bisa menyembuhkan penyakit dan memperlancar rezeki.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dari obrolan itu, kemudian menyebar ke warga lain yang sebagian tertarik untuk melakukan pengobatan maupun ritual lancar rezeki. Untuk penglarisan rezeki, tersangka mensyaratkan korban membeli minyak keraton dengan tarif mulai Rp 400.000 hingga Rp 4 juta.

Sampai kemudian,  korban terakhir Amirah (48) warga Bukuran RT 10 dan suaminya yang ingin disembuhkan sekaligus diperlancar rezeki agar bisa kaya.

Kepada korbannya,  tersangka melancarkan bujuk rayu bahwa dengan ritual minyak keraton,  korban bisa mendapatkan banyak rezeki entah lewat usahanya atau dari rezeki lainnya.

“Dari adegan kepada korban terakhir,  tersangka sempat meminta korban menjalani ritual telan paku emas dan minyak keraton. Rupanya,  bukannya sembuh,  malah mereka mual dan muntah. Dari sinilah para korban baru sadar mereka sudah ditipu, ” papar Kapolres AKBP Arif Budiman.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sementara Kasat Reskrim AKP Yuli Mona  Soni menyampaikan rekonstruksi digelar dalam rangka meyakinkan jaksa terkait tindak pidana penipuan yang dijalankan tersangka. Menurutnya,  kasus itu cukup mendapat atensi lantaran menimpa banyak korban.

“Untuk sementara,  tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Sedangkan proses pemberkasan dilakukan oleh Polsek Kalijambe karena sejak awal yang menangani Polsek.  Secepatnya nanti setelah berkas selesai akan dilimpahkan ke kejaksaan, ” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com