JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Begini Cara Karyawan PT Indomarco Sragen Bobol Uang Perusahaan Hingga Berbulan-Bulan Tanpa Ketahuan..

AKBP Arif Budiman. JSnews/Yok
   
AKBP Arif Budiman. JSnews/Yok

SRAGEN-  Tindakan penggelapan yang karyawan di PT Indomarco Adi Prima Stok Point Masaran, Ignatius Abraham Manuputty (33) terhadap aset perusahaan terbilang cukup rapi.  Bayangkan hampir lima bulan, aksi pembobolan dagangan oleh sales asal Rekowinangun RT 17/6, Masaran,  Sragen itu bisa berlangsung tanpa terendus.

Namun,  sepandai tupai melompat,  pasti akan jatuh juga. Ya,  setelah lima bulan aman,  aksi pembobolan oleh Abraham akhirnya terbongkar juga berkat kecurigaan perusahaan.

Dari laporan yang dilakukan perwakilan PT,  Suradi (38) asal Kampung Sumber,  Solo ke Polres Sragen, juga mengungkap bagaimana sales itu melakukan aksi kejahatan kerah putihnya selama lima bulan.

Kronologis terbongkarnya kasus itu berawal dari pelapor Suradi, saat melakukan pengecekan di toko-toko langganan Indomarco. Dari hasil pengecekan diketahui telah terjadi beberapa faktur yang tidak diakui oleh Toko langganan.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Selanjutnya pelapor melanjutkan pengecekan ke toko-toko yang lain ternyata sama bahwa faktur yang diserahkan oleh terlapor kepada perusahaan tidak diakui oleh toko langganan.

Dimana modus yang dilakukan oleh terlapor yaitu Toko diminta membayar dengan cara cash, dengan tawaran dibawah harga biasanya.

Padahal di dalam aturan yang ditetapkan oleh perusahaan pelanggan diberikan pembayaran dalam bentuk tempo 2 minggu harus sudah lunas. Dan oleh terlapor kemudian langganan yang sudah membeli barang secara cash diberikan nota bodong bukan nota resmi dan untuk mengelabuhi perusahaan terlapor melaporkan pelanggan dengan nama lain melalui sistem sesuai dengan barang yang sudah terjual cash tadi.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

“Dan uang yang diterima oleh terlapor dari pelanggan tidak diserahkan kepada perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, ” papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman Minggu (22/4/2018).

Akibat kejadian tersebut, PT Indomarco Adi Prima Stok Point Masaran Jl. Raya Solo- Sragen Km.26 Masaran itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.996.647,-.

Tindakan pembobolan itu diperkuat dengan temuan 22 lembar Faktur Fiktif disertai List yang dijadikan alat terlapor beraksi. Kemudian ada bukti satu lembar surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani terlapor 30 Oktober 2017, surat penguasa dan pengunduran diri Abraham dari perusahaan.

“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ” tandas Kapolres.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com