JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak,  Pengeroyokan Sadis 4 Pendekar PSHT di Gemolong Sragen Ternyata Dipicu Oleh Masalah Ini… 

Ilustrasi tersangka anggota PSHT Gemolong yang menjadi tersangka pengeroyokan sadis adik tingkatnya saat memeragakan aksi pengeroyokan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto /Wardoyo
   
Tersangka anggota PSHT Gemolong yang menjadi tersangka pengeroyokan sadis adik tingkatnya saat memeragakan aksi pengeroyokan dalam rekonstruksi. Foto /Wardoyo

SRAGEN-  Tim Polsek Gemolong Polres Sragen akhirnya berhasil mengungkap motif pengeroyokan sadis oleh empat pendekar perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap adik tingkatnya di Gemolong,  Sragen dua malam lalu. Motif itu terkuak dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong,  AKP Supadi mengungkapkan usai menangkap tiga tersangka, pihaknya langsung melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pengeroyokan yang membuat pendekar asal Dukuh Bonagung RT 28/ 14, Bonagung, Tanon, Muhammad Mahfud Khoirul (18) tak sadarkan diri.

“Sudah kami lakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Tiga tersangka kita hadirkan dan memeragakan aksi pengeroyokan. Mereka mengakui kalau mengeroyok korban adik tingkatnya itu pada saat latihan. Pemicunya sebenarnya sepele,  korban dianggap melakukan pelanggaran sumpah.  Tapi pelanggarannya apa enggak disebut, ” papar Supadi,  Rabu (4/4/2018).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Perihal persoalan lain atau indikasi lain yang melatarbelakangi mengingat korban notabene seperguruan dan adik tingkat pelaku,  Kapolsek memastikan tidak ada motif lain.

“Dari pengakuan para tersangka,  pemicunya hanya itu, ” terangnya.

Ketiga tersangka yang dibekuk itu masing-masing diketahui bernama Alan K (21) warga Gemolong, Sragen, Richo (18) asal Miri,  Sragen, Totok (18) asal Kalijambe Sragen.  Satu tersangka yang masih diburu diketahui berinisial KH (18) asal Cengklik,  Boyolali.

AKP Supadi mengatakan setelah menerima laporan dari korban pada Minggu (1/4/2018) siang,  tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap ketiganya tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

“Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” tukasnya.

Seperti diberitakan, seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Dukuh Bonagung RT 28/ 14, Bonagung, Tanon, Muhammad Mahfud Khoirul (18) menjadi ajang pengeroyokan dan dihajar habis-habisan oleh empat seniornya yang diketahui berasal dari PSHT Ranting Gemolong, Sabtu (31/3/2018) malam di gang sebelah SMK Muh 6 Gemolong.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Keempat pelaku yang diketahui masing-masing bernama Alan, Totok, Kholis dan Riko itu menghajar adik tingkatnya itu tanpa ampun. Bak aksi smackdown, mereka menyeret korban seusai latihan dan mengeroyoknya beramai-ramai hingga tak sadarkan diri.

Korban kemudian ditemukan oleh beberapa temannya di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 23.30 WIB dan kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanon I. Korban mengalami luka parah seperti luka bibir pecah, kepala bagian belakang benjol ,bagian bawah mata kiri lebam, jari tangan kiri terdapat luka robek, dan badan nyeri semua. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com