JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Video Aksi Bagi-bagi Sembako Gambar Paslon Nomor Urut 2 Sudah Viral Sebelum Dilaporkan Panwaslu

Foto/istimewa
   
Foto/istimewa

KARANGANYAR- Aksi bagi sembako bergambar paslon nomor urut dua oleh tim sukses paslon itu,  diketahui sempat viral di media sosial. Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye menyampaikan bahwa kasus pembagian sembako bergambar paslon nompr urut dua dinyatakan sudah kedaluwarsa.

Ia mengatakan dalam rapat Pleno Sentra Gakkumdu bahwa 7 hari itu tidak hanya berlaku bagi pelapor, melainkan berlaku secara global.

Karena video yang dijadikan barang bukti atas pelaporan sudah viral di media sosial (Facebook) jauh hari sebelum adanya pelaporan. Sehingga diperlukan bukti tambahan untuk memastikan apakah betul pelapor baru mengetahui peristiwa pembagian sembako hanya dari video tanggal 5 April 2018, atau sudah mengetahuinya namun baru melapor tanggal 6 Arpil 2018.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“ Dalam klarifikasi tambahan Panwas bersama tim Gakumdu menemukan bukti baru berupa foto di file manager folder download HP pelapor yang berkaitan dengan video pembagian sembako tersebut, pelapor sudah menerima kiriman foto kegiatan bagi-bagi sembako di Ngargoyoso pada tertanggal 25 Maret 2018, melalui WA PRIBADI pelapor. Dasar ini kemudian menjadi acuan dalam pengkajian dan rapat pleno Gakumdu, kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut kadaluarsa,” tegas Kustawa.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ditambahkan Kustawa, Panwas telah melakukan semua tahapan atau proses dalam menangani laporan pada kasus ini. Dari mulai menerima pelaporan, melakukan pemanggilan klarifikasi baik kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dan pada akhirnya pleno Gakumdu.

Hasil kajian akhirnya menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dlm  Pasal 187 a UU 10 Tahun 2016, namun dinilai telah kadaluwarsa. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com