WONOGIRI-Pemkab Wonogiri mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya akan ada denda dikenakan bagi wajib pajak yang menunggak PBB.
Kendati jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bukan lagi, Pemkab mengharapjab wajib pajak membayar di awal waktu. Tidak perlu menunda hingga waktu hampir berakhir.
Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak BPKD Wonogiri, Surip Suprapto menjelaskan, untuk memacu cepatnya pelunasan PBB sebenarnya telah ada usaha dari pemerintah daerah. Yaitu dengan memberikan reward berupa kursi lipat kepada kecamatan yang dapat melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Serta intensifikasi dengan mendatangi desa yang belum lunas pembayarannya.
“Kami mendatangi desa untuk menyampaikan data PBB yang belum dibayar, sehingga desa bisa segera menindaklanjutinya,” sebut dia, Senin (9/4/2018).
Disinggung soal desa/kelurahan yang sudah lunas PBB, di berujar sekitar 40-an. Semuanya berada di kecamatan non kota, seperti Kismantoro maupun Paranggupito.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com