JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Warga Wonogiri Diminta Segera Bayar PBB, Kalau Molor Bisa Kena Denda

ย ย ย 

WONOGIRI-Pemkab Wonogiri mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya akan ada denda dikenakan bagi wajib pajak yang menunggak PBB.

Kendati jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bukan lagi, Pemkab mengharapjab wajib pajak membayar di awal waktu. Tidak perlu menunda hingga waktu hampir berakhir.

Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak BPKD Wonogiri, Surip Suprapto menjelaskan, untuk memacu cepatnya pelunasan PBB sebenarnya telah ada usaha dari pemerintah daerah. Yaitu dengan memberikan reward berupa kursi lipat kepada kecamatan yang dapat melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Serta intensifikasi dengan mendatangi desa yang belum lunas pembayarannya.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

“Kami mendatangi desa untuk menyampaikan data PBB yang belum dibayar, sehingga desa bisa segera menindaklanjutinya,” sebut dia, Senin (9/4/2018).

Disinggung soal desa/kelurahan yang sudah lunas PBB, di berujar sekitar 40-an. Semuanya berada di kecamatan non kota, seperti Kismantoro maupun Paranggupito.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai sanksi terkait dengan terlambatnya pembayaran PBB. Dikatakan bagi wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar dua persen dari pajak yang dibayarkan.

โ€œDenda itu dihitung per bulan keterlambatan,โ€ tandas dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut dia, tahun 2017 total pemasukan PBB Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Wonogiri sekitar Rp 13,5 miliar. Tahun ini ditargetkan naik sekitar Rp 8,7 miliar atau menjadi Rp 22,1 miliar lebih.

Diakui, saat ini ada kenaikan tarif PBB sekitarย  63 persen. Hal itu karena taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di daerah itu ingin mengikuti pasaran harga tanah saat ini. Meski begitu, lanjut Kabid Penetapan dan Pendaftaran Pajak BPKD Wonogiri, NJOP yang dia susun berdasarkan SK Bupati Wonogiri Nomor 513/Tahun 2013 masih jauh lebih murah dari harga di pasaran. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com