Beranda Daerah Sragen 600 Pengendara di Sragen Kota Mendadak Dihentikan, 126 Langsung Ditilang Hanya Dalam...

600 Pengendara di Sragen Kota Mendadak Dihentikan, 126 Langsung Ditilang Hanya Dalam 2,5 Jam

Iptu Mashadi saat memimpin operasi patuh Kamis (3/5/2018) siang. Foto/Wardoyo
Iptu Mashadi saat memimpin operasi patuh Kamis (3/5/2018) siang. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Hanya dalam dua setengah jam,  tim Satlantas Polres Sragen menjaring 126 pelanggar dalam operasi Patuh Candi 2018, Kamis (3/5/2018). Operasi itu digelar di jalan raya Sukowati Sragen Kamis siang dengan menghentikan sekitar 600 kendaraan roda dua.

Operasi Patuh Candi pimpin Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas Iptu Mashadi. Sebanyak 34 personil dikerahkan dalam razia yang secara rutin di gelar oleh jajaran Polres Sragen selama 14 hari masa operasi Patuh Candi 2018.

Saat di temui media, Iptu Mashadi mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman menerangkan bahwa kegiatan Operasi Patuh ini di maskudkan oleh pimpinan Polri untuk  menekan angka kecelakaan di jalan.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Operasi patuh ini sendiri memiliki 8 prioritas sasaran, yang kesemuanya bila di patuhi dapat menghindarkan para pengguna jalan dari bahaya kecelakaan lalu lintas, “ terangnya.

Pemeriksaan kendaraan didominasi kendaraan roda dua. Ada kurang lebih enam ratusan kendaraan roda dua yang kita hentikan dan kita periksa. Dari semuanya, ada sebanyak 126 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran itu sendiri di dominasi oleh pelanggaran tak membawa surat ijin mengemudi (SIM).

Selain menyita surat surat kendaraan, Sat Lantas Polres Sragen juga menyita dua unit sepeda motor.

Pasalnya pengendara tidak dapat menunjukan surat tanda nomor kendaraannya. Wardoyo