KARANGANYAR- Ratusan mesin jahit di PT Ladewindo Garment Jaten dibedol paksa oleh pihak aparat Pengadilan Negeri (PN) atas permohonan Koperasi Cakrawatya Artha, Rabu (9/5/2018). Aksi eksekusi paksa itu terpaksa dilakukan lantaran pemilik pabrik mangkir dari kewajiban melunasi pinjaman Rp 4,5 miliar untuk pembelian mesin jahit tersebut.
Eksekusi paksa dilakukan Pengadilan negeri (PN) Karanganyar, melalui pelimpahan PN Surakarta. Tim melakukan eksekusi terhadap 807 mesin jahit milik PT Ladewindo Garment Manufactrer yang berada di Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen Kecamatan Jaten, Rabu (09/05/2018).
Eksekusi terhadap ratusan mesin jahit tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Polres Karanganyar serta Kodim 0727 Karanganyar.
Agus Muladi, Panitera Pengganti PN Karanganyar, mengatakan, proses eksekusi dilakukan setelah pemilik perusahaan yang bernama Rustina Cahya Dewi, tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Agus, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, namun tidak datang. Demikian juga dengan pembacaan sita eksekusi, Rustina juga tidak datang.
Dijelaskannya, sejak awal, kasus ini ditangani oleh PN Surakarta. Namun karena lokasi pabrik berada di Karanganyar, maka PN Surakarta, melimpahkannya kepada PN Karanganyar untuk dilakukan eksekusi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com