
SRAGEN- Munculnya peraturan bupati (Perbup) yang melarang bantuan keuangan khusus (BKK) dan bansos DPRD ke kelompok masyarakat dalam bentuk sarpras, gapura, seragam dan lainnya, terus memantik kecaman. LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) menilai kemunculan Perbup itu sangat janggal dan layak dianulir lantaran merugikan masyarakat.
“Aneh saja. Kenapa Perbup diterbitkan bulan mei 2018, di saat APBD dan anggaran bantuan sudah disahkan dan tinggal dicairkan. Apakah bupati sengaja tak ingin masyarakatnya dapat bantuan dan bisa membangun desanya?, ” papar anggota Divisi Hukum dan HAM Formas, Sri Wahono, Sabtu (2/6/2018).
Menurutnya jika memang mau melarang, mestinya harus dilandasi dasar hukum yang jelas dan tidak serta merta diberlakukan. Padahal selama ini, bantuan dana aspirasi, BKK dan Bansos dari DPRD banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik bantuan dalam wujud infrastruktur maupun sarpras lainnya.
Ia mencontohkan dengan munculnya Perbup itu, banyak masyarakat dan desa yang akhirnya menjadi korban. Termasuk desanya, Katelan, yang gagal mendapat bantuan gapura dari salah satu DPRD PKB tahun 2018 karena terganjal Perbup itu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com