JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Driver Ojek Online: Pemerintah Seharusnya Mendukung Ojek Online, ini Alasannya

tribunnews
   
tribunnews

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Kamis (28/6/2018)

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Salah seorang pengemudi ojek online Adeng mengaku jika kendaraan roda dua belum termasuk dalam kategori aman, tetapi menurutnya ojek online merupakan angkutan yangsesuai dengan perkembangan zaman.

“Menurut saya moda angkutan umum roda dua atau ojek online adalah angkutan yang sudah mengikuti kemajuan teknologi dan sangat mudah dimanfaatkan untuk masyarakat dalam aktifitas pun mobilitasnya, lebih aman dan nyaman,” kata Adeng, Jumat (29/6/2018).

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Dalam menanggapi keputusan MK, Adeng mengatakan pemerintah seharusnya mendukung adanya ojek online yang saat ini mampu mengurangi tingkat pengangguran.

“Seharusnya pemerintah mendukung keberadaan ojek online yang sangat membantu mengurangi tingkat pengangguran yang sangat tinggi di Indonesia juga sangat membantu masyarakat dalam aktifitasnya,” katanya.

Sebagai pengemudi ojek online dirinya tidak setuju dengan keputusan MK.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Menurutnya pengemudi yang hanya berstatus mitra tidak ada payung hukum yang melindungi.

“Pemerintah mesti adil dan mendukung kesejahteraan untuk orang banyak,” katanya.

Sebelumnya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com