SRAGEN- Seorang peternak sapi, Larno (41) warga Dukuh Gondang RT 8, Mojodoyong, Kedawung nekat melaporkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku sebagai juragan sapi asal Sukoharjo ke Polres Sragen.
Pasutri bernama Triyono (27)- Dina Setyo Rini (25) asal Menjing RT 2/5, Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo itu dilaporkan atas tuduhan melakukan penipuan dan menggondol sembilan ekor sapi milik korban.
Data yang dihimpun di Mapolres Selasa (12/6/2018), aksi penipuan bermula ketika pasutri itu datang ke rumah korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017. Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli tujuh ekor sapi korban dengan harga Rp 135 juta.
Karena harganya lumayan tinggi, korban pun mengiyakan meski pelaku berjanji akan membayar dua bulan dari pengambilan. Kemudian pelaku datang dan membeli dua ekor lagi sehingga total sembilan ekor yang dibeli.
Namun hingga kini, bayaran Rp 130 juta belum juga dibayarkan. Saat ditagih, pelaku selalu berkelit. Kesal sudah ditipu, korban akhirnya nekat melapor ke polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan laporan itu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Wardoyo