JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejari Sragen Tetapkan Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Ini ke Tahap Penyidikan. Isyaratkan Soal Penetapan Tersangka..

Ilustrasi Dana Desa
   
Ilustrasi Dana Desa

SRAGEN–  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sragen menyatakan resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek drainase dan talud dari dana desa (DD)  di Desa Doyong, Kecamatan Miri. Status kasus tersebut resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan umum (Dikum).

Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha. Ia mengatakan status kasus itu memang sudah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan umum belum lama ini. Hal itu didasarkan atas terpenuhinya dua alat bukti yang ditemukan terkait dugaan penyimpangan proyek talud.

“Sudah resmi kita naikkan ke penyidikan umum. Dasarnya karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” paparnya saat dikonfirmasi Rabu (20/6/2018).

Meski sudah dinaikkan ke penyidikan, namun Adi mengaku belum ditetapkan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan segera.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia menyampaikan peningkatan status penyidikan memang tak serta merta harus disertai penetapan tersangka. Hal itu juga terjadi pada kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Hadiluwih Sumberlawang yang kini membui Kades Wiranto.

“Dulu waktu kasus Hadiluwih, juga kita tingkatkan penyidikan umum dan belum ada tersangka. Setelah berjalan tahapan penyidikannya baru ditetapkan tersangka, ” terangnya.

Soal siapa calon yang berpotensi jadi tersangka di kasus Doyong, Adi belum berani berkomentar. Pun saat ditanya apakah juga melibatkan perangkat desa atau Kades, ia juga memilih menahan untuk komentar.

“Tunggu saja perkembangannya Mas, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Adi menyampaikan jika tim sudah mengamankan uang dari titipan dua Ketua Rukun Tetangga (RT)  yang mengaku menerima jatah uang sisa dari proyek yang dibagi-bagi oleh pihak desa.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, diantaranya Ketua RT yang berdomisili di lokasi proyek talud dan drainase dikerjakan. 

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Dari keterangan kedua RT itu mereka mengakui ada bagi-bagi uang sisa dari proyek. Dananya proyek talud Rp 172 juta dan drainase Rp 160 juta. Pakai dana desa. Nah proyeknya sudah selesai ada sisa uang Rp 10 juta dan Rp 14 juta yang dibagi-bagi,” papar Adi. 

Dari kedua RT itu,  menurut dia,  juga mengakui kecipratan bagian. Mereka berdua mendapat total Rp 1 juta yang rinciannya Rp 750.000 dari sisa dana proyek talud dan Rp 250.000 dari proyek drainase. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com