Beranda Daerah Sragen Pendaftaran Perangkat Desa Dibuka 26 Juni-6 Juli. Berikut Jadwal Lengkap Time Schedule...

Pendaftaran Perangkat Desa Dibuka 26 Juni-6 Juli. Berikut Jadwal Lengkap Time Schedule Penjaringan Perdes di Sragen

perangkat desa
ilustrasi
Ilustrasi lowongan perangkat desa

SRAGEN- Pemkab Sragen melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen merilis jadwal tahapan pengisian atau penjaringan perangkat desa (Perdes) yang digelar akhir bulan Juni ini.

Dari time schedule yang disusun Tim Pemkab,  tahapan penjaringan sudah dimulai 30 Mei lalu dan pendaftaran akan dibuka mulai 26 Juni- 6 Juli.

Pelaksanaan seleksi dijadwalkan 6 Agustus dan pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Agustus.

Pelaksanaan seleksi digelar oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh panitia desa. Untuk penentuan kelulusan,  nantinya akan menggabungkan hasil ujian kompetensi dari pihak ketiga dengan penilaiak dedikasi dan prestasi yang disusun panitia desa.

Kabag Pemdes Setda Sragen,  Suhariyanto menyampaikan jadwal (Time Schedule) yang disusun itu sebenarnya hanya sebagai gambaran bagi desa. Nantinya panitia desa bisa menyusun rencana time schedule pelaksanaan yang disesuaikan dengan masing-masing desa.

“Jadi setelah kemarin mereka ajukan izin ke bupati,  mereka (desa) akan membentuk kepanitiaan. Panitia selanjutnya akan menyusun rencana time skedul pelaksanaan. Mungkin bisa sama dan mengacu ke ini (Time Schedule) kabupaten. Panitia juga akan menyusun anggaran untuk pelaksanaan,” paparnya kemarin.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Suhariyanto menguraikan sejauh ini memang sudah ada 192 desa yang mengajukan izin ke bupati.

Pengisian perdes dengan penjaringan dilakukan untuk desa yang ada kekosongan perangkat dan tidak terisi pasca mutasi beberapa waktu lalu.

“Yang sudah mengajukan izin ke bupati ada 192 desa, ” paparnya Minggu (10/6/2018).

Ia menjelaskan untuk penjaringan, nantinya pelamar tidak boleh tunggal. Jika hanya ada satu pelamar maka pendaftaran akan diperpanjang 7 hari.

Jika sampai penutupan perpanjangan juga tidak terpenuhi jumlah minimal dua peserta,  maka penjaringan dibatalkan.

Terkait pelaksanaan, nantinya akan dibentuk panitia desa.  Unsurnya dari perangkat,  lembaga kemasyarakatan desa bisa diambil dari RT, RW,  LP2MD tapi tidak BPD.

“Bisa ditambah dari tokoh masyarakat yang menguasai bidang pendidikan dan pemerintahan. Jumlah anggota di kepanitiaan disesuaikan dengan kebutuhan penjaringan masing-masing desa, ” tukasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Untuk penjaringan, tesnya meliputi uji kompetensi yang digelar oleh pihak ketiga. Baik tes tertulis maupun kemampuan dasar termasuk kemampuan komputer.

Pelaksanaan seleksi dijadwalkan 6 Agustus dan pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Agustus. Wardoyo

Berikut Jadwal Penjaringan (pengisian) perangkat desa yang dirilis Pemkab Sragen: 

Sumber/Bagian Pemdes