Beranda Umum Nasional Polemik THR PNS, Walikota Surabaya Sebut Membebani Daerah

Polemik THR PNS, Walikota Surabaya Sebut Membebani Daerah

Tri Rismaharini/tribunnews
Tri Rismaharini

JAKARTA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum dapat menindaklanjuti pembayaran tunjangan hari raya atau THR menggunakan Anggaran Pengelolaan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya harus mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sebelum menjalankannya.

“Yo, piye aku harus bicara sama DPRD, rek. Enggak bisa aku putuskan sendiri,” ujar Risma saat jumpa pers di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 4 Juni 2018.

Risma mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan.

“Kalau besar kan membebani. Berat, ya.Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?” tuturnya.

Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya.

“Ya, enggak, lah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan polisi.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

“Hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian RI),” kata dia di Istana Negara, Rabu lalu.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei sampai awal Juni.

“Dengan demikian, seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni,” tuturnya.

Waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. “Dalam hal ini ditanggung APBD setempat, diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan,” ucapnya.  

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

www.tempo.co