SRAGEN- Masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online jenjang SMP jalur reguler resmi dibuka hari ini, Senin (25/6/2018). Mengacu petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kebudayaan Sragen, calon siswa mendaftar lewat online dengan datang ke sekolah namun tidak diperkenankan untuk mencabut berkas atau membatalkan jika sudah mendaftar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen, Suwardi mengatakan pendaftaran PPDB online SMP digelar selama tiga hari yakni 25 Juni, 26 Juni dan berakhir 28 Juni.
“Tata Cara Pendaftaran On Line yakni pendaftar datang langsung ke sekolah Peserta PPDB On Line pada pilihan pertama dengan membawa berkas yang ditentukan. Kemudian petugas pendaftar akan membantu menginput ke aplikasi pendaftaran On Line, sekaligus verifikasi berkas persyaratan pendaftaran,” paparnya Senin (25/6/2018).
Untuk calon siswa mendapatkan empat pilihan sekolah. Mereka bisa memilih 2 Pilihan SMP Negeri dan 2 pilihan SMP swasta.
Kemudian, pendaftaran sistem PPDB on line hanya bisa dilakukan satu kali. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara on line dan membatalkan pendaftaran (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangani Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran dan siswa tersebut tidak bisa lagi mendaftar secara online di wilayah Kabupaten Sragen (tidak dimasukkan dalam jurnal PPDB).
“Kecuali bagi pendaftar dari On Line KK miskin yang memenuhi syarat tetapi tidak diterima karena sudah melebihi kuota, maka yang bersangkutan dapat mencabut pendaftarannya dan mendaftarkan kembali melalui jalur PPDB On Line regular di sekolah tersebut atau disekolah lain,” terang Suwardi.
Ditambahkan, calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima disemua pilihannya, Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan berkas kelengkapan lainnya akan segera dikembalikan kepada calon peserta didik yang bersangkutan. Sehingga dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah lain.
Untuk informasi jurnal dan lainnya bisa diakses di website resmi PPDB Kabupaten Sragen di ppdb.sragenkab.go.id. Wardoyo
BERIKUT PERSYARATAN DAN PERABOT PENDAFTARAN PPDB On Line :
1. Daftar Nilai SKHUS 3 Mapel 2017/2018 atau Nilai SKHUS Tahun Lalu ( ASLI);
2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah / Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
3. Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
4. Foto copi Kartu Keluarga.
5. Foto copi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan pindah tugas orang tua/wali siswa khusus bagi anak pejabat negara yang pindah tugas di Sragen.
6. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
7. Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
8. Surat Keterangan sebagai anak Guru/Karyawan SMP Negeri yang diterbitkan oleh Kepala SMP dimana orangtuanya bekerja dengan dilampiri : Foto copy Surat Keputusan/SK sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan SMP Negeri bagi pendaftar yang menginginkan tambahan Nilai Kemaslahatan sebagaimana ketentuan dalam Nilai Kemaslahatan tersebut diatas (bagi yang memiliki)
9. Perabot pendaftaran dikumpulkan di sekolah tempat mendaftar di sekolah pilihan pertama;
10. Seluruh berkas disiapkan sebanyak rangkap 3 (1 untuk pendaftar ,1 untuk arsip sekolah dan 1 untuk arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
SUMBER: Juknis PPDB 2018 Disdikbud Sragen