SUKOHARJO-Setelah bekerja keras selama sekitar dua bulan, tim Reskrim Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembacokan bos konter handphone (HP) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo.
Selain itu, petugas juga sukses mengamankan para pelaku pembacokan. Ada dua pelaku yang diduga kuat membacok bos HP, SK (41). Yakni DW (18) warga Ponorogo, Jatim dan AR (18), warga Cilacap, Jateng.
“Keduanya kami tangkap awal bulan ini, sebelumnya kami bekerja keras selama sekitar dua bulan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (5/7/2018).
Dia memaparkan, kedua pelaku diduga telah berusaha merampok konter milik SK. Kejadian sekitar Mei lalu.
Namun, para pelaku belum bisa membawa kabur barang berharga di dalam konter. Sebab si pemilik terlebih dahulu mengetahui aksi para pelaku.
Panik, para pelaku membacok korban di bagian, pelipis, leher, dan jari tangan. Korban berteriak meminta pertolongan tetangganya dan segera melapor ke petugas.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi dua buah handphone, sabit, sarung warna biru dan celana jins. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Aris Arianto