JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkumham Siapkan Empat Jenis Penjara untuk Napi Korupsi

Ilustrasi penjara
Ilustrasi dipenjara

JAKARTA-Menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang didapat narapidana kasus korupsi. Kementerian Hukum dan HAM bakal menerapkan empat kategori lembaga pemasyarakatan dalam upaya merevitalisasi lapas.

“Nantinya ada empat kategori lapas, yaitu super maximum security, maximum security, medium dan minimum security,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemesyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, Selasa(24/7/2018).

Ade mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok, tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap narapidana akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.

“Semakin dia punya kecenderungan membahayakan atau mengulangi perbuatannya maka akan ditempatkan di lapas yang makin ketat,” kata dia.
Ade mengatakan tempat penahanan terhadap narapidana akan berlaku berjenjang. Artinya bila si narapadina dinilai telah mengalami perbaikan perilaku maka dia akan dipindahkan ke lapas yang penjagaannya lebih longgar. “Penilaian akan dilakukan petugas setiap hari, indikatornya sedang disusun,” kata Ade.

Baca Juga :  Diadukan ke DKPP Minggu Lalu Usai Tetapkan Gibran Cawapres, KPU Ngaku Belum Terima Salinan Aduannya

Dia mengklaim sistem itu berbeda dengan sistem lembaga pemasyarakatan yang diterapkan sebelumnya. Selama ini, kata dia, penilaian terhadap narapidana dititikberatkan pada jangka waktu si terpidana menjalani hukuman. Namun, dengan revitalisasi penilaian akan berfokus pada perubahan perilaku narapadina. “Seorang narapidana ditempatkan di salah satu lapas tersebut, sesuai dengan perubahan perilaku mereka,” kata Ade.

Ade mengatakan konsep itu dibuat untuk memotivasi narapidana menjadi lebih baik. Dia berkeyakinan revitalisasi itu akan mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lapas maupun rumah tahanan.

Baca Juga :  Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Melawan

Rencana revitalisasi lapas itu kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. KPK menyangka kepala lapas khusus koruptor itu menerima suap dari narapidana, Fahmi Darmawansyah untuk fasilitas sel mewah dan izin keluar lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan kasus itu menjadi momentum bagi mereka untuk melakukan revitalisasi lapas secara menyeluruh. Dia mengatakan Dirjen PAS sebenarnya telah menyiapkan rencana revitalisasi jauh hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Dia mengatakan siap mundur bila gagal melakukan revitalisasi. “Kita lihat nanti revitalisasi. Kalau tidak berhasil, saya mundur,” kata Sri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com