JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nasib Kades Doyong Tunggu APIP dan Kejaksaan,  Kades Hadiluwih Tamat 

Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemkab Sragen mengisyaratkan masih menunggu hasil pengecekan dari tim Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait nasib Kades Doyong yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi dana desa (DD) senilai sekitar Rp 70 juta. Pemkab masih menunggu hasil APIP terkait kemungkinan penunjukan penjabat sementara (PJ) guna mengisi kevakuman pemerintahan desa di Doyong.

“Kita telurusi dulu kasus per kasus. Kami punya APIP (Inspektorat), biar nanti APIP yang ngecek. Langkahnya nanti dari hasil APIP gimana, baru dikonsultasikan dengan bupati terkait permasalahan Kades Doyong yang ditahan, ” papar Sekda,  Tatag Prabawanto kepada wartawan Selasa (24/7/2018).

Kades Doyong, Sri Widiastuti ditahan Kejari sejak Jumat (20/7/2018). Meski sudah ada tiga surat permohonan penangguhan penahanan dari Sekda, Kabag Pemdes dan FKKD,  hingga kini pihak Kejari belum memberikan keputusan apakah dikabulkan atau tidak permohonan itu.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sementara, untuk Kades Hadiluwih,  Wiranto yang juga terjerat korupsi DD-ADD dan divonis 1,5 tahun, dipastikan harus mengubur impiannya untuk menjabat kembali. Sekda menyebut untuk Hadiluwih, jabatan Kades sudah resmi dilengser karena sudah ada putusan inkrah.

Untuk penggantinya, juga sudah ditunjuk Penjabat Sementara (PJ) yang akan bertugas sampai nanti diselenggarakannya Pilkades serentak 2019.

“Untuk Kades Hadiluwih sudah kita lepas. Mau tidak mau, ya nanti PJ akan menjabat sampai digelar Pilkades serentak,” tukasnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Sementara, Inspektur Inspektorat Sragen,  Wahyu Widayat menyampaikan untuk kasus Kades Hadiluwih pihaknya menunggu salinan putusan inkrah sebelum memutuskan perlu diaktifkan atau tidak sembari menunggu koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Desa.

Sedangkan untuk Kades Doyong, menjadi tugas camat untuk menunjuk PJ Kades sebagai pengganti karena kades definitif sudah ditahan.

“Camat harus melihar karena Kadesnya sudah ditahan, maka harus segera ditunjuk penggantinya. Mekanismenya camat mengajukan usulan ke bupati dengan beberapa opsi. Jangka waktunya kalau bisa cepar biar nggak ada kevakuman, ” ujarnya kepada wartawan di sela-sela pamitan haji di Pendapa Rumdin Bupati. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com