JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini.  KPU Sragen Ingatkan Syarat-Syarat Ini Wajib Dipenuhi Saat Mendaftar dan Tidak Bisa Diperbaiki!  

   

SRAGEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen meminta parpol menyiapkan betul kelengkapan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum mendaftarkan ke KPU. Sebab ada berkas yang wajib dipenuhi saat mendaftar dan tidak bisa lagi dilengkapi setelah batas waktu pendaftaran ditutup.

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas melalui Komisioner Divisi Teknis, Ibnu Prakosa mengungkapkan untuk persyaratan mendaftar Bacaleg, parpol wajib mengetahui dua jenis persyaratan.

Yakni persyaratan pengajuan Bacaleg dan persyaratan pendaftaran.

Menurutnya,  persyaratan pengajuan Bacaleg harus dipenuhi sebagai syarat Bacaleg bisa mendaftar dan wajib dilampirkan.

Persyaratan ini tidak bisa disusulkan atau dibenahi jika ada kekurangan atau kesalahan setelah masa pendaftaran.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Persyaratan ini diantaranya surat dari partai yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai, pakta integritas yang menyatakan tidak pernah terpidana korupsi, bandar narkoba dan terlibat kejahatan seksual terhadap anak.

Kemudian daftar Caleg tidak boleh melebihi jumlah kuota maksimal kursi di Dapil terkait, memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan dengan komposisi tiga Caleg laki-laki dan satu perempuan.

“Syarat pengajuan calon ini istilahnya ssbagai kunci untuk membuka agar bisa mendaftarkan Bacalegnya. Kalau ada yang tidak lengkap,  otomatis kita tolak dan tidak bisa mendaftar. Karena syarat pengajuan calon ini tidak ada waktu perbaikannya. Harus dipenuhi ketika mendaftar,” papar Ibnu, Senin (16/7/2018).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sementara, untuk persyaratan kelengkapan calon masih bisa dilengkapi atau disusulkan ketika ada kekurangan. Seperti ijazah yang dilegalisir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani rohani dan persyaratan administratif lainnya.

“Kalau untuk syarat administrasi itu masih bisa diperbaiki andaikata ada kekurangan, ” tukasnya.

Pendaftadan Bacaleg sudah dibuka sejak 4 Juli dan akan ditutup hari ini,  Selasa, 17 Juli 2018 ini pukul 24.00 WIB. Hingga sehari sebelum penutupan, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. Semua parpol dipastikan bakal mendaftar di hari terakhir hari ini.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com