JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Caleg Demokrat DPRD Provinsi Jateng  Asal Sragen Dibekuk Polisi. Ngaku Pengacara KPK, Gorok Korban Rp 60 Juta 

Sugeng Sutrisno saat diamankan di Polsek Gemolong, Rabu (15/8/2018) malam. Foto/Wardoyo
   
Sugeng Sutrisno saat diamankan di Polsek Gemolong, Rabu (15/8/2018) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Calon anggota legislatif Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng asal Sragen, Sugeng Sutrisno (48) diringkus polisi, Rabu (15/8/2018). Caleg DPRD Provinsi nomor urut 3 Dapil Jateng VI (Sragen-Karanganyar-Wonogiri) itu ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan penggelapan.

Caleg asal Dukuh Banaran RT 009/003, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe,Sragen itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di jalan raya Solo-Purwodadi wilayah Gemolong, Rabu (15/8/2018) siang.

Sugeng dibekuk karena melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dari LP-KPK dan LSM KPK. Celakanya nama lembaga entah di mana induknya itu digunakan untuk menipu warga hingga mengalami kerugian Rp 60 juta.

Modus tersangka beraksi dengan menawarkan jasa sebagai pengacara dan LBH serta LP-KPK. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong, AKP Supadi mengungkapkan Caleg yang barusaja masuk daftar calon sementara (DCS) itu ditangkap atas laporan korban, Sumiyatun (56) warga Candirejo RT 15/5, Kwangen,  Gemolong.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Kronologisnya, kejadian penipuan itu bermula ketika sekira November 2017, ia dan suaminya didatangi oleh seseorang bernama Jarman, pensiunan TNI asal Ngeseng, Gemolong. Mereka sudah saling kenal.

Korban dan suaminya kemudian meminta tolong dicarikan pengacara guna mengurus permasalahan tanah yang dialaminya dengan sebuah bank di Salatiga. Oleh Jarman, pasutri itu diperkenalkan dengan Sugeng yang mengaku sebagai seorang pengacara yang berkantor di daerah Kota Surakarta.

Karena membawa banyak peneng dan emblem bertuliskan LBH, LP-KPK, mereka pun tak ragu lagi.

Baca Juga :  Pegawai Kantor BPN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Terkait Tanah OO di Desa Trombol, Mondokan Sragen Merugikan Negara Sebesar Rp 234.896.000

“Kemudian terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka bahwa untuk pengurusan masalah tanah itu tersangka minta jaminan uang Rp 50 juta. Lalu tambah lagi minta Rp 10 juta sehingga total Rp 60 juta. Ada perjanjian yang dibuat bermaterai dan ditandatangani mereka. Namun ternyata sampai saat ini, persoalan tak selesai dan uang tak dikembalikan,” papar Kapolsek Rabu (15/8/2018) malam.

Atas dasar gelar perkara, tim kemudian dikerahkan untuk mengintai keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka dibekuk saat melintas di Gemolong, Rabu (15/8/2018) siang.

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gemolong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372/328 KUHP tentang penipuan penggelapan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com