JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Digerebek Polisi,  5 Tersangka Sindikat Tembakau Gorilla Karanganyar Terancam 20 Tahun Penjara

Lima tersangka pengedar tembakau gorilla saat diamankan di Mapolres Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Lima tersangka pengedar tembakau gorilla saat diamankan di Mapolres Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR-  Polres Karanganyar melalui Satres Narkoba sukses membongkar dan menangkap sindikat peredaran tembakau gorilla yang beraksi di Karanganyar. Aparat menangkap lima tersangka dari sindikat pengedar tembakau yang berefek seperti narkoba itu.

Mereka bakal dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Atas perbuatan para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto melalui Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning saat memimpin jumpa pers Jumat (3/8/2018).

Lima tersangka itu diketahui berasal dari Tawangmangu, Kartasura dan Tasikmadu, Karanganyar. Mereka masing-masing Mahendra Wanda Nugraha (20) warga Tasikmadu,  Cendy Galo Pamungkas (25), dan Gilar Vindo Pangestu (23) keduanya warga Kelurahan Kalisoro, Tawangmangu.

Dua lagi tersangka yang ditangkap adalah Dovi Bagus Nalendra (26) dan Muhammad Ismail (25) keduanya asal Kartasura.

Penggerebekan itu terungkap saat digelar ungkap keberhasilan yang dipimpin Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning, di Mapolres Jumat (3/8/2018). Mewakili Kapolres AKBP Henik Maryanto, Wakapolres menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Mahendra Wanda Nugraha (20). Dia diamankan saat membawa satu paket tembakau gorilla yang telah dioplos dengan tembakau rokok berbagai merk.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, Sat Narkoba kemudian mengamankan Cendy, Vindo, Dovi dan Muhammad Ismail. Mereka diamankan di depan salah satu Mini Market yang ada di batas kota Karanganyar, Jumat (03/08/2018) pagi.

“Mereka kami amankan dengan barang bukti enam paket tembakau gorilla, satu linting ganja dan satu linting tembakau gorilla. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Wakapolres, Jumat (03/08/2018). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com