Beranda Daerah Wonogiri Ini Luas Minimal Lahan Pertanian di Wonogiri. Tidak Boleh Jadi Kawasan Industri,...

Ini Luas Minimal Lahan Pertanian di Wonogiri. Tidak Boleh Jadi Kawasan Industri, Hanya Untuk Rumah Pribadi

Keindahan hutan berpadu area persawahan di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.JSNews/Aris Arianto
Keindahan hutan berpadu area persawahan di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyiapkan lahan minimal persawahan. Lahan tersebut harus dijaga untuk tetap menjadi lahan pertanian dan tidak boleh berubah jadi kawasan industri.

Kasi Perencanaan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DisperaKPP) Wonogiri, Joko Wuri Nugroho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Wonogiri. LP2B dengan luas minimal 30.000 hektare.

LP2B tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat industri. Namun jika hanya rumah perseroan bukan perumahan, masih boleh.

“Kalau hanya mendirikan rumah untuk kepentingan perseorangan masih diperbolehkan. Tapi kalau dibangun pabrik itu tidak boleh,” kata dia, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga :  Detik-detik Truk Snack Terjun ke Sungai Mandan Wonogiri

Rencana itu tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Rancangan revisi saat ini dalam tahap konsultasi publik.

Sekretaris Daerah Wonogiri Suharno mengatakan, Perda RTRW bisa direvisi sepanjang perubahannya tidak lebih dari 50 persen. Jika perubahan lebih dari 50 persen namanya pencabutan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.