JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU: Pendaftaran Capres Bisa Diperpanjang 14 Hari, ini Syaratnya…

Jokowi dan Prabowo Subianto. Foto/Tempo.co
   
Jokowi dan Prabowo Subianto. Foto/Tempo.co

JAKARTA–Kubu koalisi pendukung Prabowo Subianto dan pendukung Joko Widodo (Jokowi)
belum juga mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun KPU telah menjadwalkan pendaftaran pada 4-10 Agustus 2018.

KPU menjelaskan ada kemungkinan untuk memperpanjang waktu pendaftaran capres 2019 selama 14 hari, apabila belum ada pasangan calon yang mendaftar atau baru satu pasangan yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran. Perpanjangan itu akan diberlakukan secara bertahap.

“Empat belas hari itu tidak dilakukan sekaligus,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Harris Vertu, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

KPU akan memperpanjang pendaftaran 1×7 hari. Apabila setelah tujuh hari itu belum ada yang mendaftar, akan diperpanjang lagi 1×7 hari. Jika sampai perpanjangan waktu 14 hari hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka lawannya adalah kotak kosong.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Menurut Arief, langkah itu sesuai dengan Pasal 235 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu berbunyi, dalam hal hanya terdapat 1 Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.

Aturan itu juga berlaku untuk kasus lain, contohnya, sudah ada dua atau lebih paslon yang mendaftar ke KPU sebelum 10 Agustus, tetapi hanya satu paslon saja yang memenuhi syarat. “Ada dua (Paslon) mencalonkan, satunya tidak memenuhi syarat, KPU akan memperpanjang,” ujar Arif.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Sementara ini, KPU menetapkan batas pendaftaran capres-cawapres 2019 pada 10 Agustus 2018. Penetapan batas waktu itu sesuai dengan Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur masa pendaftaran paslon paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Arief mengatakan bila terdapat partai politik yang tidak mau mendaftarkan calon, padahal memenuhi syarat, akan dikenakan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya. “Kalau yang memenuhi syarat tapi tidak mau mendaftarkan calon, kita sanksi. Tapi kalau yang tidak memenuhi syarat ya tidak, ya bagaimana dia (parpol) kena sanksi kalau daftar saja tidak memenuhi syarat,” kata Arief.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com