JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MUI dan Menkes Rapat Bahas Hukum Halal Tidaknya Vaksin Rubella. Berikut Beberapa Kesepakatan Soal Vaksin MR! 

Joglosemarnws/Aris Arianto VAKSIN DIFTERI-Kapolres dan istri, Joise Pardede mendapatkan vaksin difteri di Mapolres Wonogiri, Senin (15/1/2018).
   
Joglosemarnews/Aris Arianto
VAKSIN DIFTERI-Kapolres dan istri, Joise Pardede mendapatkan vaksin difteri di Mapolres Wonogiri, Senin (15/1/2018).

JAKARTA – Polemik soal status kehalalan vaksin rubela atau Measles Rubella (MR) mulai memantik reaksi dari majelis ulama indonesia (MUI)  dan kementerian kesehatan (Kemenkes). Kedua pihak langsung menggelar rapat membahas soal itu.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan ada sejumlah kesepakatan dalam rapat bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Direktur Utama PT Bio Farma Rahman Rustan mengenai vaksin Measles Rubella atau vaksin MR.

“Pertemuan diinisasi, pertama untuk menjamin hak-hak keagamaan masyarakat setelah di beberapa daerah khsusus di luar jawa keresahan mengenai kepastian jaminan kehalalan vaksin MR,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

1. Kesepahaman Soal Verifikasi Vaksin MR

Asrorun mengatakan, ada kesepahaman mengenai proses sertifikasi terhadap vaksin. Menurut dia, ada komitmen secara lisan dari Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma sebagai importir vaksin MR mengenai langkah percepatan.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Menkes atas nama negara meminta PT Biofarma dan Serum Institut of India untuk memberikan akses terkait komposisi yang menjadi pembentuk vaksin MR,” katanya.

2. Penetapan Fatwa Akan Dipercepat

Komisi Fatwa MUI, kata Asrorun, akan mempertimbangkan proses percepatan penetapan fatwa setelah auditing oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ia mengatakan lembaganya siap dalam keadaan menunggu dan mengambil langkah luar biasa untuk pemeriksaan kandungan dalam vaksin MR.

Menurut dia, ada dua kemungkinan dari auditing itu. Dari sisi bahan harus clear, yaitu bahan yang terkandung dalam vaksin tidak terbukti haram atau najis. Sehingga bisa mempercepat proses sertifikasi halal. Jika ditemukan unsur pembentuk vaksin itu najis atau haram, MUI bisa membolehkan penggunaan vaksin bila tidak ada alternatif lain.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

3. Vaksin Mengandung Bahan Haram Boleh, Jika…

Selain itu, vaksin yang mengandung bahan haram juga bisa dibolehkan jika ada situasi terdesak yang didasarkan kepada penjelasan ahli yang kompeten dan kredibel, bahwa imunisasi yang dilakukan untuk kepentingan mencegah penyakit, dan jika tidak dilakukan akan menyebabkan bahaya kematian, kecacatan permanen, dan penyakit bersifat massal dan jangka panjang.

“Ketika tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, ketika bahayanya sudah mendesak ketika ada penjelasan yang punya kompetensi terkait bahaya itu,” katanya.

4. Komitmen Kementerian Kesehatan

Poin lainnya yaitu ada komitmen dari Nila dan bersama MUI untuk menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi vaksin MR. Caranya, dia menyebutkan dengan proses percepatan sertifikasi dan juga panduan keagamaan dalam imunisasi.

Selanjutnya, melakukan penudaan pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang memang memiliki perhatian mengenai isu keagamaan.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com