SRAGEN- Panitia Penjaringan Perangkat Desa (Perdes) Desa Jirapan, Kecamatan Masaran dilaporkan ke Polres Sragen. Mereka dilaporkan atas dugaan kejanggalan dan kecurangan dalam proses seleksi Perdes di desa tersebut.
Laporan dilakukan oleh tujuh peserta seleksi Perdes Desa Jirapan, Masaran. Mereka melaporkan indikasi kejanggalan terutama terkait perubahan skor penilaian prestasi pada pemenang Perdes atas nama Sunardi SE.
Dalam laporannya, para pelapor menerangkan adanya perubahan nilai prestasi Sunardi dari awalnya hanya 5 pada pengumuman tanggal 8 Agustus 2018, menjadi dapat nilai 6 pada pengumuman kedua tanggal 10 Agustus 2018.
Laporan dilakukan Jumat (17/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Salah satu peserta, Dwiningsih menuturkan pada pengumuman pertama, Sunardi memperoleh nilai prestasi 5 dan dedikasi 4, dengan akumulasi nilai komputer dan tertulis total menjadi 41.
Kemudian setelah ditemukan ada kesalahan penilaian dedikasi dan diprotes peserta lain, nilai dedikasi Sunardi direvisi jadi 1,33 namun nilai prestasinya secara mengejutkan turut berubah jadi 6 dengan akumulasi nilai total 39,33.
Nilai total pasca revisi itu hanya terpaut tipis 0,33 dari Dwiningsih yang mendapat nilai prestasi 3, dedikasi 0 dengan total nilai 39,00. Nilai Dwiningsih dan peserta lainnya tak ada perubahan.
Dengan kondisi itu, seandainya nilai prestasi Sunardi tetap 5, maka pemenang akan bergeser ke Dwiningsih.
“Yang kami laporkan kejanggalan perubahan nilai prestasi itu. Ketika nilai dedikasinya turun, kenapa nilai prestasinya berubah naik. Padahal nilai prestasi hampir semua peserta nggak ada yang berubah. Saat kami klarifikasi ke panitia, katanya ada sertifikat yang ketlisut. Kalau ketlisut kenapa yang bersangkutan nggak protes sejak awal. Tapi ketika nilai dedikasi berkurang, baru muncul alasan ketlisut. Ini yang membuat kami curiga,” papar Dwi diamini rekan-rekan lainnya yang mendampingi laporan ke Polres Sragen.
Menurutnya, langkah hukum terpaksa diambil lantaran upaya mencari titik terang dan keterbukaan dari panitia selalu berakhir penolakan.
Anik, rekan peserta lain menuturkan ia dan rekan lain sempat mendatangi panitia untuk melihat bukti sertifikat milik Sunardi yang dijadikan dasar penilaian prestasi 5 dan kemudian bertambah jadi 6.
Namun panitia menolak dengan alasan berkas sertifikat hanya boleh dilihat oleh pemilik dan panitia saja. Upaya mencari kejelasan dilakukan lantaran dari informasi yang diterima peserta, yang bersangkutan memiliki beberapa sertifikat namun di bidang komputer semua yang harusnya nilainya hanya satu, tidak ditambahkan per banyaknya sertifikat.
“Harapan kami, karena ini sudah menyangkut perubahan nilai dampak dokumen yang berimbas pada pemenang, maka kami berharap bisa ditindaklanjuti oleh Polres secara prosedur hukum. Seandainya memang ada yang tidak prosedural dan tindak pidana, maka kami berharap pelakunya bisa diproses hukum dan proses penilaian dijalankan seadil-adilnya. Ini demi transparansi dan hak masyarakat untuk mendapatkan keterbukaan,” tandas Dwi.
Langkah hukum juga dilakukan lantaran ada salah satu panitia yang menolak menandatangani berita acara check list berkas peserta. Anggota panitia itu menolak karena tidak mau menanggung resiko.
“Ini kan makin memperkuat pertanyaan, ada apa kok ada panitia yang takut mengambil resiko,” timpal peserta lain.
Laporan mereka sampaikan ke Polres dengan dilampiri bukti dokumen perubahan nilai dari panitia tertanggal 8 Agustus dan hasil perubahan tanggal 10 Agustus 2018.
Laporan itu langsung diterima di Reskrim dan naik ke Kapolres. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Juli Monasoni menyampaikan laporan tersebut masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Sudah masuk dan kami terima. Ini masih didalami,” tandas AKP Juli Minggu (19/8/2018). Wardoyo