Beranda Daerah Sukoharjo Pemkab Sukoharjo Minta Desa Segera Siapkan Pembentukan BPD

Pemkab Sukoharjo Minta Desa Segera Siapkan Pembentukan BPD

Sosialisasi perundangan desa di Setda Sukoharjo
Sosialisasi perundangan desa di Setda Sukoharjo

SUKOHARJO–Asisten Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto meminta pemerintah desa segera melakukan persiapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini mengingat masa jabatan BPD akan habis semua pada September mendatang.

Pembentukan BPD baru penting dilakukan, jelas dia, karena salah satunya akan menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 126 desa Desember mendatang.

Kabag Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Rabu (1/8/2018) mengatakan Pemdes Pemkab Sukoharjo melakukan sosialisasi sejak awal berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang BPD. Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sosialisasi digelar di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo Selasa (31/07/2018).

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Kedua aturan tersebut harus sejak dini dipahami Pemerintah Desa khususnya para Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD. Di Sukoharjo masa jabatan BPD di 150 desa akan habis serentak pada September mendatang. Pembentukan bersama BPD akan dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan. Selain itu juga persiapan penyelenggaraan Pilkades massal di 126 desa pada Desember mendatang.

“Harapannya pihak desa bisa segera melakukan persiapan pembentukan BPD. Sebab BPD ini sangat penting sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa salah satu tugasnya terdekat yakni menyelenggarakan Pilkades serentak di 126 desa Desember mendatang,” ujar dia. Aris Arianto