Beranda Daerah Wonogiri Pengedar Obat Terlarang Tertangkap di Jogjakarta

Pengedar Obat Terlarang Tertangkap di Jogjakarta

Barang bukti yang diamankan petugas
Barang bukti yang diamankan petugas

WONOGIRI-Seorang pengedar obat terlarang tertangkap jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri. Pelaku ditangkap di Jogjakarta.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Resnarkoba AKP Suharjo, Sabtu (18/8/2018+ mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat terlarang. Pelaku ditangkap Kamis (16/8/2018) petang.

Tersangka alias pelaku adalah AP (35), warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Jogjakarta. Lokasi penangkapan du Kricak Tegalrejo Kota Jogjakarta.

Bukan hanya membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya
20 plastik klip berisi total 200 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, uang Rp 500 ribu hasil penjualan, handphone, dan sepeda motor metik Yamaha Mio nomor polisi AB 2963 AF.

Baca Juga :  Libur Nataru, 227 Perjalanan KA Perhari, Rel Kayak Dispam Notif—Lewat Terus Lewat Terus

“Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata dia.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terduga kasus pemakaian sabu dengan tersangka DP di sebuah kafe di Purwantoro. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke pelaku AP. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.