JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pengedar Obat Terlarang Tertangkap di Jogjakarta

Barang bukti yang diamankan petugas
   
Barang bukti yang diamankan petugas

WONOGIRI-Seorang pengedar obat terlarang tertangkap jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri. Pelaku ditangkap di Jogjakarta.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Resnarkoba AKP Suharjo, Sabtu (18/8/2018+ mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat terlarang. Pelaku ditangkap Kamis (16/8/2018) petang.

Tersangka alias pelaku adalah AP (35), warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Jogjakarta. Lokasi penangkapan du Kricak Tegalrejo Kota Jogjakarta.

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

Bukan hanya membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya
20 plastik klip berisi total 200 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, uang Rp 500 ribu hasil penjualan, handphone, dan sepeda motor metik Yamaha Mio nomor polisi AB 2963 AF.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Malas Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024 yang Panjang

“Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata dia.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terduga kasus pemakaian sabu dengan tersangka DP di sebuah kafe di Purwantoro. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke pelaku AP. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com