SOLO– Polresta Surakarta menetapkan pengemudi sekaligus pemilik mobil Marcedes Benz berinisial IA (40) sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan maut di Jalan KS Tubun tepatnya sebelah timur Mapolresta Surakarta Rabu (22/8/2018). Dalam peristiwa tersebut, IA diketahui sengaja menabrak korban Eko (28) dari belakang.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menyatakan, kasus yang menewaskan korban Eko Prasetio (28) tersebut murni masuk tindak pidana. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim olah TKP.
“Kasus ini bukan laka lantas karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang. Kasus laka lantas ini berbeda dengan kasus pidana,” urainya saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.
Fadli menyatakan, sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak hanya menetapkan statusnya sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA. Dan langsung kami tahan. Tersangka diancam dengan pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Eko Prasetio (28) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di jalan KS Tubun, timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018) siang. Diduga korban ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ berinisial IA,40.
Menurut Fadli, kejadian tersebut berawal dari cek cok mulut antara keduanya, tersangka dan korban. Cekcok tersebut berlanjut dan berbuntut panjang dimana akhirnya terjadi kejar-kejaran.
“Tersangka merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Marcedes Benz yang dikendarai IA lalu mengejar korban dan sempat memukul helm korban. Cekcok berlanjut hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dan korban ini katanya juga sempat menendang bamper mobil milik pelaku,” papar Fadli.
Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Fadli, tersangka langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban yang naik sepeda motor Honda Beat langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
“Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Melihat korbannya tergeletak di jalanan, pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan tidak butuh waktu lama kurang dari 30 menit, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti mobilnya,” pungkasnya. Triawati PP