Beranda Umum Nasional Kini Peserta JKN-KIS Wajib Gunakan Rujukan Online

Kini Peserta JKN-KIS Wajib Gunakan Rujukan Online

Ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA –  Para peserta  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini diwajibkan menggunakan sistem rujukan online. Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan mulai berlaku sejak 1 September 2018 lalu.

Penggunaan sistem ini dilakukan demi membuat proses rujukan oleh peserta lebih cepat dan bisa didata dengan tepat waktu.

“Digitalisasi rujukan ini mendekatkan peserta dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Sistem rujukan online ini diluncurkan dalam tiga fase uji coba dari 15 Agustus 2018 hingga 30 September 2018. Fase pertama untuk sosialisasi, fase kedua untuk penerapan rujukan online secara luas, dan fase ketiga untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Pada pelaksanaan fase pertama, sebanyak 19.937 dari 22.443 unit fasilitas kesehatan tahap pertama di seluruh Indonesia telah berhasil memulai sistem rujukan ini. Sisanya yaitu 2.506 belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil.

Pada fase kedua dan ketiga, BPJS akan mengupayakan agar 2506 fasilitas lain bisa segera siap mengikuti rujukan online ini. Namun jika pun masih ada masalah jaringan internet di lapangan, maka BPJS tetap menyediakan pengecualian.

“Jadi rujukan manual masih bisa digunakan dengan pertimbangan jaringan ini, tapi kami terus komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Arief.

Sistem rujukan online ini ditampung dalam platform Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id dan akan dijalankan penuh pada 1 Oktober 2018. Menjelang waktu yang tersisa, BPJS terus melengkapi sejumlah kebutuhan data agar tidak ada masalah berarti. Salah satunya yaitu meminta rumah sakit rujukan untuk melengkapi data profil pelayanan yang disediakan.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

www.tempo.co