JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

KPU Sragen Tetapkan Jumlah DCT Pileg Sragen Sebanyak 457 Orang. Bakal Berebut 45 Kursi Empuk DPRD Sragen

Penetapan DCT di KPU Sragen. Foto/Wardoyo
   
Penetapan DCT di KPU Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan jumlah Caleg yang ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg di Sragen menxapai 457 orang. Mereka dipastikan lolos dan akan berkompetisi memperebutkan 45 kurai DPRD Sragen pada Pileg serentak  yang bakal dihelat tanggal 17 April 2019.

Hal itu terungkap dalam pleno penetapan DCT  yang digelar KPU Sragen di Aula KPU setempat, Kamis (20/9/2018).

Ketua KPU Sraen, Ngatmin Abbas mengatakan 457 Caleg yang masuk DCT itu yang akan masuk di rumah aspirasi yaitu DPRD Sragen hanya 45 orang. Dalam tahapan DCT dari KPU sudah melakukan beberapa tahapan yang pada akhirnya pada tanggal 20 September 2018 dari KPU ditetapkan DCT untuk Pemilu tahun 2019.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Meski sudah ditetapkan DCT, terkait hal itu masih ada peluang usulan dari Bawaslu supaya DPT setiap bulan diperbaiki. Namun Ketua KPU berharap  tidak ada usulan dari Bawaslu supaya tidak ada lagi perubahan dari DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Penetapan DCT dihadiri oleh jajaran Forkompida dan berlangsung lancar.

Komisioner Divisi Teknis, Ibnu Prakosa sebelumnya menyampaikan selama proses DCS diumumkan, relatif tidak ada pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait Caleg di DCS.

Namun ads tiga Caleg, dua dari PKS dan satu dari Gerindra yang mundur.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Meski ada pengunduran diri, namun karena sudah ada penggantian, maka jumlah Caleg yang akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) di Sragen dipastikan tidak ada perubahan.

Sebelumnya, jumlah awal yang mendaftar sebanyak 509 Bacaleg.

Selama proses penelitian berkas, sebanyak 69 Bacaleg kemudian dicoret lantaran tak bisa memenuhi persyaratan dan kelengkapan berkas yang ditentukan.

Ibnu menambahkan daftar DCT akan diumumkan secara luas melalui media dan ditempelkan lewat pengumuman di kantor-kantor balai desa. Nantinya DCT itu akan menjadi gambaran daftar Caleg yang akan maju dalam Pileg supaya bisa menjadi referensi bagi masyarakat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com