SUKOHARJO–Sedikitnya enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Satu di antaranya merupakan mantan kepala desa (kades).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi seperti dikutip dari Tribratanews.polda jateng, Sabtu (15/9/2018), mengatakan, keenam tersangka ditangkap dalam rangka peningkatan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Khususnya selama Operasi Antik Candi 2018 yang berlangsung sejak 24 Agustus 2018 hingga 12 September 2018 lalu.
Keenam tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Mereka adalah SH (45) warga Langenharjo Grogol, TT (25) warga Tegalsari Kartasura, JP (28) warga Pucangan Kartasura, FP (26) warga Wirun Mojolaban, TB (39) warga Trucuk Klaten, dan JS (50) warga Wirun Mojolaban yang juga pernah menjabat sebagai kades.
“Keenam tersangka penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu ini ada yang berklasifikasi sebagai pengedar dan pengguna. Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari beberapa tersangka yang kami tangkap cukup banyak, diantaranya 8 gram, 5,16 gram, 2,5 gram dan 0,5 gram sabu,” kata dia.
Menurut dia, dari keterangan beberapa tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari orang-orang yang sudah ditangkap dan menjalani masa tahanannya di dalam rutan melalui alat komunikasi. Rutan tersebut yakni Rutan Klaten dan Rutan Sragen.
Napi tersebut, jelas dia, mengendalikan dari dalam kemudian berkomunikasi dengan orang luar. Modusnya dengan memberikan alamat kemudian menaruh barang itu dan berikutnya disalurkan kepada penggunanya.
“Kami berharap kepada stakeholder lainnya memberlakukan ketentuan-ketentuan, dimana seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan berlaku seperti larangan penggunaan alat komunikasi dan lain sebagainya,” pinta dia. Aris Arianto