JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Terkait Kasus BLBI

   
tempo.co

JAKARTA –  Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung akhirnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim  pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lantaran Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama,” kata ketua majelis hakim Yanto pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (24/9/2018).

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam penerbitan SKL tersebut.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi utang BLBI.

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

Baca Juga :  Presiden PKS Kunjungi NasDem Tower, Paloh: NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintah Maupun Oposisi

Dalam mempertimbangkan putusannya, hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hakim juga menganggap Syafruddin tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Syafruddin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis terhadap Syafruddin Temenggung ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Syafruddin Temenggung langsung mengajukan permohonan banding. “Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com