SRAGEN- Polres Sragen menggerebek sebuah rumah milik Sutiah, watga Dukuh Sidomulyo RT 1, Ngembatpadas, Gemolong. Dua orang tersangka dibekuk dan dua lainnya ditetapkan sebagai buronan.
Markas judi yang digerebek berlokasi di rumah Sutiah, Dukuh Sidomulyo, RT 1, Ngembatpadas, Gemolong. Penggerebekan berlangsung pukul 15.00 WIB, Sabtu (15/9/2018). Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Kristiyawan (34) warga Dukuh Gempolsari RT 5, Jeruk, Miri dan Suprianto (45) asal Dukuh Thileng RT 10/2, Kaloran, Gemolong.
Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (17/9/2018), penggerebekan dilakukan pukul 15.00 WIB. Bermula ketika tim mendapat laporan perjudian di Ngembatpadas, Gemolong. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan.
“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan dua tersangka. Dan dua tersangka lagi berinisial RBP dan POP masih dalam pengejaran karena kabur saat dilakukan penggerebekan,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman.
Dari lokasi kejadian, tim juga menyita barang bukti uang tunai Rp 310.000, satu set remi dan satu buah tikar. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres dan bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo