SRAGEN- Sebanyak 34 narapidana penghuni LP Kelas II A Sragen dipindahkan ke LP lain secara serentak. Pemindahan dilakukan lantaran mereka terdeteksi melanggar peraturan dan terindikasi masih terlibat peredaran narkoba di dalam sel.
Kalapas Kelas II A Sragen, Yosef Benjamin Yembise mengungkapkan 34 napi itu dipindah menyebar ke tujuh LP di Jawa Tengah. Di antaranya ke LP Kudus, Wonogiri, Ambarawa, Pati, Purwodadi, Demak dan Rembang.
“Pemindahan dilakukan beberapa hari lalu. Kami lakukan dari perencanaan sampai eksekusi tidak sampai 24 jam,” paparnya akhir pekan lalu.
Yosef menjelaskan puluhan napi yang dipindah itu memang mayoritas penghuni blok narkoba. Pemindahan terpaksa dilakukan menyusul temuan adanya barang terlarang di kamar mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Menurutnya temuan itu di antaranya HP, alat hisap sabu atau bong di dalam kamar maupun selokan. Pemindahan juga dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam sel yang selama ini menjadi sorotan.
“Ini juga bagian menuju perubahan yang lebih baik. Karena ada indikasi mereka masih bermain di dalam. Makanya kita pindahkan dengan pertimbangan agar tidak mempengaruhi yang lain,” jelas Yosef.
Pemindahan puluhan napi itu dilakukan malam hari. Pemindahan dikawal ketat aparat dan petugas LP Sragen.
Ditambahkan Yosef, pemindahan itu menjadi bagian rangkaian bersih-bersih yang ia lakukan sejak dilantik menjadi Kalapas Sragen beberapa pekan silam.
“Kita tidak akan mentolerir baik napi, maupun petugas yang terbukti terlibat narkoba,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com