JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hendak Begituan, Tiga Pasang Pasutri Dicokok Polisi

   
Ilustrasi/tribunnews

SURABAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) ini bernasib sial karena harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka dicokok saat melakukan pesta seks bersama-sama.

Aksi tersebut berhasil digerebek dan dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pasangan suami istri di mana salah satunya merupakan perempuan hamil 8 bulan.

Adapun penggerebekan ini dilakukan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Minggu (7/10/2018).

Saat digerebek, Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 3 pasang suami isteri dalam keadaan telanjang bulat.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

“Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi,” kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

Pesta seks dengan berganti pasangan itu adalah buntut penyelidikan polisi pada akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94 milik salah satu pasangan.

“Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta,” kata Yudha.

Seorang Bocah Ingusan Ikut Terciduk Saat Polisi Gerebek Pesta Seks Pasangan Sesama Jenis di Cipanas

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Akun tersebut adalah milik Eko Hardianto (31), yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pesta tersebut, tersangka meminta uang Rp 750.000 kepada masing-masing pasangan.

Eko juga ikut terlibat dalam pesta seks tersebut. Bahkan dia mengajak isterinya yang tengah hamil 8 bulan untuk ikut terlibat dalam pesta tersebut.

“Isteri tersangka tengah hamil 8 bulan anak kedua, juga dilibatkan dalam pesta seks,” ucapnya.

Tersangka diancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com