JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbitkan PP Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah, Presiden Jokowi ingin Masyarakat  Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi

residen Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara reuni akbar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) 2018 di Jakarta Convention Center, Sabtu, 22 September 2018. Foto: Biro Pers Setpres
   
residen Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara reuni akbar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) 2018 di Jakarta Convention Center, Sabtu, 22 September 2018. Foto: Biro Pers Setpres/tempo.co

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, peraturan yang baru ia tanda tangani yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Pelapor Kasus Korupsi akan mendapat hadiah Rp 200 juta merupakan upaya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Hadiah tersebut, kata Jokowi, merupakan bentuk apresiasi pemerintah. “Kami menginginkan partisipasi untuk sama-sama mencegah, mengurangi, bahkan menghilangkan korupsi,” kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Jokowi menuturkan pemerintah akan mengatur mekanisme mengenai jaminan keselamatan bagi pelapor. Pengaturannya akan ditangani kementerian yang ditunjuk.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Aturan pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu diteken Jokowi pada 17 September 2018.

Dalam PP Pelapor Kasus Korupsi ini disebutkan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. Penghargaan yang diberikan maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com