JAKARTA – Meskipun posisi Ratna Sarumpaet sebagai bagian dari tim kampanye kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam ajang Pilpres 2019, namun Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menetapkan kasus Hoax yang menjerat dirinya tidak tergolong pelanggaran Pemilu.
Keputusan ini diambil pada Jumat 26 Oktober 2018, setelah melakukan pemeriksaan kepada Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
“Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran pemilu,” kata Bawaslu dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Bawaslu mendapatkan tiga laporan pada 4 Oktober 2018, perihal penyebaran berita bohong oleh Ratna terkait penganiayaan yang dialami oleh dirinya. Ratna dilaporkan karena ia merupakan bagian dari Tim Kampanye dari pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap para pelapor, dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, pada 11 Oktober. Bawaslu telah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum pada 23 Oktober. Bawaslu juga telah mencoba meminta keterangan langsung dari Ratna, yang sedang dalam tahanan Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Oktober kemarin.
Sayang saat itu Ratna Sarumpaet tidak dapat dimintai keterangannya karena mengaku sedang sakit. Sehingga Bawaslu gagal mendapat keterangan langsung darinya. Namun karena penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu, maka Bawaslu pun jalan terus dan menetapkan hasil penanganan laporan.
Kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet sempat mencuat karena foto wajahnya yang lebam tersebar di media sosial. Menurut kabar yang tersebar luka lebam itu disebabkan oleh pemukulan. Prabowo dan Amien Rais sempat berkunjung ke rumah Ratna untuk mendengar langsung kabar ini dari Ratna. Namun keesokannya Ratna muncul dan menguak kebohongan yang sudah terendus oleh polisi.