Blak-blakan, Jual Miras di Sragen Bisa Dipenjara 6 Bulan Denda Rp 50 Juta. Di TMMD Semua Dibuka! 

Warga Blimbing Sambirejo saat mendapat penyuluhan Perda Miras di arena TMMD Reguler Kodim Sragen. Foto/Wardoyo
   
Warga Blimbing Sambirejo saat mendapat penyuluhan Perda Miras di arena TMMD Reguler Kodim Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Masyarakat di wilayah Sragen kembali diingatkan untuk tidak main-main dengan peredaran miras. Karena jika terbukti mengonsumsi hingga mengedarkan miras yang melanggar aturan, sanksi pidana hingga denda puluhan juta siap menanti.

Hal itu salah satunya diungkap dalam sosialisasi dan penyuluhan tentang Perda Miras Sragen di arena TMMD Reguler di Sukorejo, Sambirejo, Selasa (23/10/2018).

Sosialisasi yang diprakarsai dari Kodim Sragen itu digelar dengan menghadirkan

petugas dari Kesbangpolimas Sragen yakni Joko Purnomo selaku Kabid Penanganan Masalah dan Danang Jaya dari Analisa dan Strategi Potensi Konplik (ASPK Badan Kesbangpolinmas.

Turut hadir pula, Kades Blimbing Sudarno, lettu Inf Hartadi (Danramil 12/Gesi), Serda Ahmad Soleh (Babinsa Ds Blimbing) dan Bhabinkamtibmas, serta 46 warga Desa Blimbing.

Di hadapan warga, mereka memberikan penyuluhan tentang Perda Miras, bahaya miras dan efek hukumnya.

“Dengan diberikan penyuluhan tentang peraturan daerah khususnya pengendalian dan pengawasan peredaran minol di Desa Blimbing, Agar warga memahami bahayanya penggunaan minol. Serta dapat mengawasi generasi bangsa jangan sampai terjerumus atau meninggal akibat mengkonsumsi minol atau miras,” papar Dandim Letkol Kav Luluk Setyanto. Wardoyo

 

Berikut materi soal dampak dan sanksi miras di Sragen: 

Efek bagi kesehatan:

~  Membahayakan kesehatan jasmani dan rohani

~  Mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa.

~  Dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

~  Menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalisasi.

Sehingga perlu adanya pengendalian dan penertiban serta pembinaan.

Maksud dari minuman keras yang mengandung etil alkohol atau etanol ( C2H5OH) yang diproses dengan cara fermentasi tanpa destilasi baik.

Larangan Setiap orang/perorangan atau badan usaha dilarang.

1. Memperdagangkan minuman tanpa memiliki izin.

2. Menjual atau mengedarkan minol dengan kadar ethanol di atas 55%.

3. Mengoplos dan mencampur mengandung bahan berbahaya yg dpt membahayakan kesehatan manusia.

4. Mengonsumsi ditempat umum.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian dan peredaran minol, Dapat dilakukan dengan :

1. Melaporkan peredaran minol yg tidak sesuai dengan peraturan perundang undang.

2. Melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui orang mengonsumsi dan mengedarkan minol.

3. Memberikan masukan yang sopan kepada orang yang mengonsumsi.

4. Ikut serta dalam sosialisasi peraturan daerah.

Sanksi yang dikenakan ada 2 secara administrasi dan sanksi pidana.

A. Sanksi administrasi seperti.

1. Peringatan secara tertulis.

2. Penghentian sementara.

3. Denda administrasi

4. Pencabutan izin.

B. Sanksi pidana.

1. Setiap pelaku yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000

2. Setiap orang yang menggunakan minol atau mengkonsumsi diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda Rp 25.000.000.

Sumber:Kodim Sragen

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com