Beranda Umum Nasional Gara-gara Kata Idiot, Musisi Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik 

Gara-gara Kata Idiot, Musisi Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik 

Tempo.co
Ahmad Dhani. Foto/Tempo.co

JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdirektorat  Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (18/10/2018). Ucapan Dhani dalam videonya yang menyebut orang penghadangnya dengan kata idiot menjadi penyebabnya.

Musisi suami Mulan Jameela yang belakangan getol terjun ke politik itu resmi menjadi tersangka setelah polisi memeriksa bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang, berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa, ada tindak pidana dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” ujar Frans kepada wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik saat pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.